Oknum Kades Digerebek Berjudi
Oknum Kades di Bengkulu Utara Digerebek Berjudi Jadi Tersangka, Masih Terima Gaji
Pemkab Bengkulu Utara baru melakukan pemberhentian sementara kepada oknum kades yang terlibat kasus judi.
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Oknum Kepala Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bernisial Ha sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Ha terlibat kasus tindak pidana perjudian, pada 26 Juli 2023.
Hingga saat ini, Pemkab Bengkulu Utara baru melakukan pemberhentian sementara kepada oknum kades tersebut.
Hal ini pun disampaikan langsung oleh Asisten 1 Setdakab Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, SSTP, MSi saat ditemui reporter TribunBengkulu.com, Selasa (8/8l2023).
"Berdasarkan aturan yang ada, untuk melakukan pemberhentian terhadap oknum kades tersebut belum dapat kita lakukan, karena statusnya masih tersangka," ujar Rahmat.
Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan, kades yang terjerat pidana umum dapat diberhentikan sementara setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dan putusan sudah inkrah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Kades di Bengkulu Utara Kabur saat Digerebek Berjudi, Kini Menyerahkan Diri
"Kita tunggu saja proses nya karena saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak Polres Bengkulu Utara," kata Rahmat.
Diketahui, jika dilakukan pemberhentian sementara, oknum kades tersebut masih dapat menerima gaji pokok sebesar 50 persen dan jabatannya pun akan diisi oleh pelaksana tugas.
Selanjutnya, pemberhentian akan dilanjutkan setelah ditetapkan sebagai terpidana. Dan untuk gaji akan dihentikan sepenuhnya.
"Saat ini oknum kades tersebut masih mendapatkan gaji tapi hanya 50 persen hingga oknum kades tersebut ditetapkan menjadi terpidana. Jika hal tersebut terbukti benar tentu kades diberhentikan secara permanen," papar Rahmat.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Margono S.Pd selaku OPD terkait mengungkapkan, untuk posisi kades yang kosong, sementara ini diisi oleh sekretaris desa sebagai pelaksana harian.
Plh perlu ditunjuk karena saat ini oknum kades masih dalam menjalani proses hukum di Mapolres Bengkulu Utara.
"Untuk sementara kasus ini telah ditangani oleh Polres Bengkulu Utara. Adapun untuk saat ini jabatannya diisi oleh sekretaris desa," ujar Margono.
Kronologi Penggerebekan Judi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-Bupati-Kabupaten-Bengkulu-Utara.jpg)