Kasus Korupsi Minyak Goreng
Detik-Detik M Lutfi Eks Menteri Perdagangan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Detik-Detik M Lutfi mantan Menteri perdagangan datang ke Kejagung untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.
TRIBUNBENGKULU.COM - Detik-Detik M Lutfi mantan Menteri perdagangan datang ke Kejagung untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.
Lutfi tiba mengenakan pakaian batik warna biru muda lengan panjang di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 08.55 WIB.
Dia juga membawa tas jinjing berwarna hitam. Setibanya di lokasi, ia tampak melambaikan tangan kepada awak media.
Namun, Lutfi tidak bicara banyak soal pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Nanti ya nanti," kata Lutfi dikutip dari kompas.com.
Baca juga: Sosok Pengemudi Pajero Ugal-ugalan dan Nabrak Pengendara, Ternyata Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel
Adapun Lutfi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara itu.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Lutfi setelah sebelumnya, pada Rabu (2/8/2023) ia juga dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan karena menemani istrinya berobat.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) lalu.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO ini mencapai Rp6,47 triliun.
Pemeriksaan terhadap Lufti maupun Airlangga dilakukan terkait pengembangan dari tiga tersangka korporasi yang tengah diusut Kejagung.
Adapun tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tiga tersangka korporasi itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya.
Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, General Manager General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/antan-Menteri-Perdagangan-Mendag-M-Lutfi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.