Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Harta Kekayaan 2 Hakim Agung yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA

Harta kekayaan 2 sosok hakim yang pendapatnya yang berbeda saat sidang tertutup pengajuan kasasi bagi Ferdy Sambo jadi sorotan.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com dan Wikipedia
Kolase sosok Hakim Agung Desnayeti (kiri) dan Gedung MA (kanan). Harta Kekayaan Jupriyadi dan Desnayeti, 2 Hakim yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Harta kekayaan 2 sosok hakim yang pendapatnya yang berbeda saat sidang tertutup pengajuan kasasi bagi Ferdy Sambo jadi sorotan.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brijadir J.

Mahkama Agung (MA) melalui putusan kasasi meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Lalu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Adapun perkara kasasi Sambo diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam prosesnya, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers dikutup TribunBengkulu.com dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Sementara, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum seumur hidup.

Berikut harta kekayaan 2 sosok hakim yang berbeda pendapat dengan 3 hakim lainya untuk batalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

1. Jupriyadi

Salah satu hakim yang tak setuju hukuman manti Ferdy Sambo dianulir jadi hukuman penjara seumur hidup adalah Jupriyadi.

Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat itu ia merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Melansir dari laman LHKPN, harta kekayaan Jupriyadi yang dilaporkan di LHKPN pada Desember 2022 sebesar Rp 6,2 miliar.

Jupriyadi diketahui memiliki dua bidang tanah dan bangunan masing-masing di Kabupaten Bantul dan Kota Jakarta dengan nilai total Rp 1.950.000.000.

Tak hanya itu saja, Jupriyadi juga memiliki dua unit alat transportasi, yakni mobil Honda CRV Matic tahun tahun 2018 seharga Rp 250.000.000.

Kemdu Jupiter Z tahun 2011 senilai Rp 4.000.000.

Jupriyadi juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 25.500.000. Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Jupriyadi senilai Rp 4.055.000.000.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Jupriyadi sebesar Rp 6.284.500.000.

Harta kekayaan itu naik hampir Rp 2 miliar dibanding LHKPN Jupriyadi tahun 2021.

Saat itu, Jupriyadi mencatatkan harta kekayaan Rp 4,5 miliar.


2. Desnayeti

Hakim lainya yang yang tak setuju hukuman manti Ferdy Sambo dianulir jadi hukuman penjara seumur hidup adalah Desnayeti.

Desnayeti  dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.

Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Menurut LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada Desember 2022, Desnayeti memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar.

Kekayaan itu, salah satunya terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Padang senilai Rp 766.455.000.

Desnayeti juga memiliki lima alat transportasi dengan nilai total Rp 146.000.000.

Adapun rinciannya yakni satu unit mobil Toyota Kijang Minibus tahun 2001 senilai Rp 80 juta dan satu unit mobil Totoyta Minibus tahun 1993 seharga Rp 50 juta.

Kemudian, tiga unit motor Honda, masing-masing tahun 2000 seharga Rp 5 juta, motor Honda tahun 2003 senilai Rp 5 juta, dan motor Honda tahun 2006 seharga Rp 6 juta.

Selain itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Desnayeti sebesar Rp 87 juta, lalu kas dan setara kas sebesar Rp 195.518.040. Desnayeti juga memiliki utang sebanyak Rp 150 juta.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Desnayeti sebesar Rp 1.044.973.040.

Harta kekayaan itu naik lebih dari 50 juta daam setahun.

Dalam LHKPN yang dilaporkan Desember 2021, Desnayeti mencatatkan harta kekayaan sebesar 975 juta.

Ayah Brigadir J Kecewa Hingga Pertanyakan Putusan MA 

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo membuat Samuel Hutabarat merasa terkejut.

Ia merasa kecewa lantaran dalang pembunuhan anaknya, Brigadir J tak jadi dihukuman mati.

Menurut Samuel Hutabarat, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong bagi keluarganya.

Apalagi keluarga Brigadir J tak tahu-menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA.

Ia menjelaskan, jika keluarganya baru mengetahui putusan tersebut, pada Selasa (8/8/2023) sore, setelah dihubungi awak media.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” ujar Samuel Hutabarat dikutip TribunBengkulu.com dari tayangan Kompas TV, Rabu (9/8/2023)

Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Samuel menyebut jika proses kasasi di MA tak berjalan transparan.

Dikatakan Samuel diririnya ingin mengetahui alasan hakim meringangkan hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya.

“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” ujarnya.

Ia pun tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya pada putusan MA.

Ia menilai bahwa seharusnya hukuman para pelaku pembunuhan Yosua tak dikurangi.

"Jadi kami merasa ya kecewa dalam keputusan ini. Jadi kami selaku keluarga ataupun orangtua almarhum merasa kecewa di keputusan Mahkamah Agung," terang Samuel.

Seperti yang diberitakan seblumnya, Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi kasus pembunuhan berencana yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

dalam sidang ini, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, dengan menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved