Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Batalnya Vonis Mati untuk Ferdy Sambo di Tangan MA, Ada Lobi Politik

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak sebut ada lobi politik dari putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunNews.com
Kolase foto Kamaruddin Simanjutntak, Kuasa Hukum brigadir J. Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ada Lobi Politik usai MA menganulir hukuman Ferdy Sambo 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak sebut ada lobi politik dari putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA)telah menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Tidak hanya Ferdy Sambo, MA juga menyunat vonis keempat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga terdakwa lainnya juga mendapatkan keringanan putusan MA.

Keputusan MA ini membuat sebagian pihak cukup kecewa atas keputusan MA terlebih lagi dari keluarga Brigadir J termasuk kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Hasil keputusan MA untuk hukuman dari Ferdy Sambo dkk ini tentu saja membuat Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa, namun dia mengaku bahwa hal ini akan terjadi.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dilansir dari Kompas.com.

Meski menyebut ada lobi politik di balik ini semua, Kamaruddin Simanjuntak tidak menjelaskan lebih detail mengenai lobi politik itu.

Kamaruddin juga mengaku sangat kecewa dengan putusan MA untuk para terdakwa.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.

Saking kecewanya Kamaruddin dengan putusan MA, Kamaruddin menyebut jika MA tidak adil dalam memberikan hukuman.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," jelasnya.

Hukuman Ferdy Sambo dkk Dipotong MA

Mahkamah Agung (MA) mengurangi semua hukuman Ferdy Sambo dkk yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kasasi yang dilakukan Selasa (8/8/2023), MA pertama menganulir atau membatalkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menjadi hukuman pidana seumur hidup.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved