Pemuda di Bengkulu Selatan Tewas Dibunuh
Motif Pembunuhan Pemuda di Bengkulu Selatan Terungkap, Dipicu Asmara Rebutan Janda
Ternyata pembunuhan Debi dipicu permasalahan asmara. Keduanya sama-sama menyukai seorang perempuan yang juga merupakan seorang ibu tunggal Pi'aria.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Motif pembunuhan Debi Trio Putra (22) warga IP. Awalludin Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, oleh BE (28) warga Kapten Buchari Kelurahan Gunung Mesir, terungkap.
Ternyata pembunuhan Debi dipicu permasalahan asmara. Keduanya sama-sama menyukai seorang perempuan yang juga merupakan seorang ibu tunggal Pi'aria, perempuan paruh baya yang berusia 41 tahun.
Bahkan, sebelum kejadian tersebut terjadi, korban sudah beberapa kali menghubungi pelaku dengan tujuan untuk berkelahi.
Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK menerangkan, pelaku dan korban sama - sama memiliki rasa terhadap penghuni kontrakan Pi'aria (41) warga Gang H. Hamid RT 06 Kelurahan Ketapang Besar Bengkulu Selatan.
"Untuk motif penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia adalah asmara. Dan juga dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban sempat komunikasi ingin berkelahi melalui telepon," kata Wakapolres Bengkulu Selatan.
Lanjut wakapolres, keduanya memiliki hubungan spesial terhadap penghuni kontrakan Pi'aria (41) yang berstatus janda.
"Untuk saksi merupakan janda. Jadi keduanya terjadi perkelahian dipicu seorang wanita penghuni kontrakan tersebut," ungkap wakapolres.
Perkara pembunuhan ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan.
Termasuk sudah direncanakan atau belum masih dilakukan pendalaman dan pengembangan.
"Masih didalami. Tentu pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan oleh penyidik," tegas wakapolres.
Untuk BE sendiri, pelaku pembunuhan Debi Trio Pitra (22) warga Jalan IP. Awalludin Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan, berhasil dimanakan Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, pada Minggu (13/8/2023).
Akibat perbuatannya BE disangkakan pasal 338 yakni penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti 2 buah senjata tajam milik pelaku dan korban serta pakaian korban maupun pelaku.
Baca juga: Duel Maut Dua Lawan Dua Tewaskan 3 Warga di Bengkulu Selatan, Ruang Rawat Saksi Kunci Dijaga Polisi
Kronologi Kejadian
pembunuhan di bengkulu selatan
pembunuhan
Pemuda di Bengkulu Selatan Tewas Dibunuh
Pembunuhan Pemuda di Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
Bengkulu
Running News
Pelaku Pembunuhan Pemuda di Bengkulu Selatan Lebih Duluan Ditusuk Korban Pakai Sajam |
![]() |
---|
Pembunuhan Pemuda di Bengkulu Selatan, Korban dan Pelaku Sama-sama Bawa Sajam |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Pemuda di Bengkulu Selatan Ditangkap di Rumah Sakit, Kepala Kena Bacok Korban |
![]() |
---|
Polisi Berjaga di Rumah Duka Kasus Pemuda di Bengkulu Selatan Tewas Dibunuh Teman Sendiri |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Pemuda di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi, Ternyata Juga Alami Luka Tusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.