Tertangkap Judi, Oknum Kades di Bengkulu Utara Terancam 10 tahun Penjara

Oknum kades di Bengkulu Utara terancam hukuman bui 10 tahun, lantaran digerebek bermain judi.

|
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: M Arif Hidayat
Abdurrahman Wachid/Tribunbengkulu.com
Ancaman 10 tahun penjara, Oknum kades Lubuk Gedang Bengkulu Utara karena berjudi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Oknum Kepala Desa Lubuk Gedang berinisal Ha (59), alias Canali yang  merupakan pensiunan PNS yang tertangkap bermain judi.

Bersama 2 orang lainnya So (45), warga Desa Air Padang, dan RK (22) warga Desa Talang Rasau kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara.

Ketiga orang tersebut ditangkap dan ditetapkan tersangka perjudian (Judi Qiu Qiu).

Hal ini diungkap dalam Pres release Polres Bengkulu Utara pada Kamis (15/08/2023) pukul 13.30 WIB di depan gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Pada saat penyampaian Pres release Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra yang didampingi KBO Asnawi.

”Pada Rabu 26 Juli 2023. Tim OPS Bengkulu Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian. Tim OPS pun menuju lokasi kejadian dan benar adanya pelaku telah melakukan perjudian yang di duga juga oknum kades,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pada saat proses penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap 3 orang oknum yang berada di lokasi perjudian.

1 orang diantaranya terbukti hanya menonton saja sedangkan 2 yang lainnya yaitu So dan RK terbukti menjadi pelaku perjudian tersebut, sedangkan oknum kades yang berinisial Ha ini berhasil melarikan diri.

“Namun lantaran takut menjadi buronan polisi, pada hari kamis malam (3/8) ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,”ujarnya.

Polres Bengkulu Utara mengamankan uang sejumlah 485 ribu rupiah, satu unit handphone samsung, kartu domino, karpet, meja kecil.

Saat ini Barang bukti dan para pelaku diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibatnya ketiga pelaku tersebut yang berinisial So, RK, Ha terjerat Pasal 303 ayat (1) ke – 2 sub pasal 303 ayat (1) ke 2 (KUH). Dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Ha pada saat diwawancarai awak media mengaku jika ia hanya lewat di desa tersebut, tepatnya di Desa Talang Rasau yang merupakan tempat TKP perjuan tersebut, ia diajak rekannya untuk bermain judi.

“kebetulan lewat saya diajak main judi qiu qiu disana,” ujarnya

“Uang saya pakai untuk bermain judi ini uang gaji pensiunan saya, bukan uang gaji saya jadi kepala desa, intinya saya tetap menyesali perbuatan saya dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved