Diberhentikan dari Jabatan Kades Gardu Bengkulu Utara, Rediyanto: Karma Pasti Berlaku

Kepala Desa Gardu kecewa lantaran Hari ini ia menerima SK Pemberhentian sebagai Kepala desa.

|
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: M Arif Hidayat
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Rediyanto Kades Gardu kecewa setelah menerima SK Pemberhentiannya sebagai Kepala desa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gardu oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, membuat Rediyanto syok dan kecewa berat.

Dengan dibatalkannya SK Kades Gardu Kecamatan Armajaya, menurutnya adalah sebuah pendzoliman bagi dirinya. Sebab, saat Pilkades 2022 lalu dirinya merasa tidak berbuat curang sebagaimana dituduhkan.

"Saya benar-benar kecewa, saya merasa tidak ada melakukan kecurangan pada saat pilkades tersebut, tapi pihak pengadilan malah mengabulkan gugatan itu," ucapnya kepada TribunBengkulu.com.

Rediyanto merupakan pemenang pemilihan kepala desa periode 2022-2028 pada tahun 2022 lalu. Namun dirinya dituntut oleh mantan kepala desa Supriyadi, yang saat itu juga merupakan kontestan Pilkades.

Meski demikian, saat itu Rediyanto yang terpilih sebagai Kepala Desa pada pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bengkulu Utara di tanggal 6 Juli 2022 lalu, kemudian dilantik oleh Bupati Bengkulu Utara di tanggal 30 Juli 2022.

Kemudian Rediyanto diadukan ke PTUN perihal adanya dugaan kecurangan pada proses pemilihan. Gugatan ke PTUN pun akhirnya dimenangkan oleh Supriyadi.

Hal ini berdasarkan hasil amar putusan PTUN Bengkulu yang dikuatkan oleh PTTUN Palembang yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Batal atau Tidak sah Surat Penetapan Kades Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.


Selanjutnya, memerintahkan dalam hal ini Pemkab Bengkulu Tengah sebagai tergugat untuk mencabut Surat Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.

Surat Keputusan Pemberhentian dirinya sebagai kades diterimanya di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada hari ini Rabu, (16/8) tadi.

Rediyanti merasa didzolimi oleh pihak penggugat. Ia berpikir penggugat tidak terima dirinya sebagai incumbent kalah dengan calon baru.

Tapi ia memastikan selain ada hukum positif yang ada di negara ini, masih ada hukum yang lebih tinggi dari pada itu, yaitu hukum Allah.

Namun ia tak bisa berbuat banyak, pihaknya hanya mengikuti proses dan regulasi yang ada. Sebagai masyarakat, pihaknya akan tetap menerima keputusan yang ada.

"Namun saya yakin dan percaya, karma itu pasti berlaku dan akan menimpa yang mendzolimi saya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMD Bengkulu Utara, Panji mengatakan, bahwa hari ini pihaknya telah menyerahkan SK Pemberhentian Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya, Rediyanto.

"Benar hari ini kita menyerahkan surat pemberhentian tersebut dan diterima langsung kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Ia juga mengatakan, setelah SK tersebut diserahkan maka selanjutnya dari pihak Kecamatan akan menunjuk Sekdes sebagai Pelaksana Harian (PLH) di desa itu, sehingga proses pemerintahan di desa tersebut tetap berjalan.

Terpisah, Camat Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Hartono mengatakan bahwa setelah diserahkannya SK pemberhentian tersebut, sembari pihaknya mengusulkan Pejabat Sementara (Pjs) di Desa tersebut kepada pemerintah daerah, ia akan segera menunjuk Pelaksana Harian (PLH) di desa Gardu tersebut.

Pihaknya akan segera menunjuk PLH di desa setempat.

"Hari ini kan diserahkannya SK Pemberhentian kepada saudara Rediyanto, maka secepatnya kami akan memberikan SK kepada Sekretaris Desa Gardu sebagai PLH-nya mas, saat ini posisi sekretaris desa tersebut diisi saudara Dachrul Asri," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved