OTT ASN dan Kades di Kepahiang
Babak Baru Kasus OTT 2023 soal Fee Proyek Irigasi di Kepahiang, Kini 3 Kades Jadi Tersangka
resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tiga kepala desa (kades) di Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam.
Tiga kades ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun anggaran 2023.
Para tersangka ini adalah H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.
Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini sudah diperiksa penyidik sejak pukul 08.30 WIB pagi.
Kemudian, pada senin sore, ketiga kades ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: ASN dan Bacaleg Kena OTT di Kepahiang, Puskaki Bengkulu Menduga Kepala Desa Ikut Terlibat KKN
Pukul 20.37 WIB, para tersangka kemudian digiring keluar gedung Satreskrim Kepahiang, untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kepahiang selama 20 hari kedepan.
Salah satu tersangka, AK tampak masih mengenakan baju batik kuning. Dia sempat menyapa awak media, dan mengatakan tetap semangat.
"Siap, terima kasih ya," ujar tersangka AK.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang.
OTT dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 malam, dirumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok.
Dalam OTT tersebut, diketahui ada beberapa oknum kades, yang tiga diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
ASN dan Bacaleg Kena OTT
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepahiang yang menyeret Oknum ASN dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kepahiang, Beberapa Waktu lalu.
Sebelumnya, pada Senin 26 Juni 2023 Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu mengamankan oknum ASN berinisial KR dan Bacaleg berinisial FR, di rumah KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang.
Tersangka diamankan, saat sedang menghitung uang 'fee' dari pengerjaan proyek irigasi dari beberapa Kapala Desa (Kades) yang dikumpulkan oleh tersangka KR senilai Rp 300 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Para-tsk-dugaan-korupsi-BWSS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.