Pengantin Baru di Bogor Hilang

Tangis Fahmi Status 'Bujang' Dikabulkan Hakim Usai Ditinggal Anggi Pengantin di Bogor

Permintaan pembatalan nikah Fahmi lantaran ditinggal Anggi Anggraeni Pengantin di Bogor dikabulkan hakim.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Youtube Dedy Mulyadi dan HO
Kolase Fahmi Husaini (kiri) dan Foto Pernikahan Fahmi dengan Anggi. Tangis Fahmi Resmi Sandang Status Bujang Dikabulkan Hakim Usai Ditinggal Anggi Pengantin di Bogor 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tangis Haru Fahmi Husaini pecah lantaran status 'Bujang' dirinya dikabulkan hakim.

Permintaan pembatalan nikah Fahmi lantaran ditinggal Anggi Anggraeni Pengantin di Bogor dikabulkan hakim.

Kini Fahmi Husaeni pun statusnya kembali jadi bujangan.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Kabar terbaru Fahmi Husaeni akhirnya resmi menyambut status baru setelah menggugat cerai Anggi Anggraeni.

Seperti diketahui, kisah Fahmi Husaeni yang ditinggal kabur istri sehari setelah akad nikah sempat viral di media sosial.

Kini Fahmi akhirnya resmi menerima status baru sebagai bujang.

Putusan tersebut di putus di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (17/82023).

Adapun Fahmi mengadiri sidang tersebut didampingi oleh kuasa hukum beserta Kang Dedi Mulyadi.

Ketua Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Fahmi yang kini sah menerima status 'bujang'.

Status Fahmi Tak Jadi Duda

Fahmi Husaeni telah resmi menyandang status bujang, usai dirinya jalani sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (17/8/2023).

Dalam tayangan Youtube Kang Dedi Mulyadi, terlihat Fahmi menangis bahagia usai Hakim memutuskan status Fahmi kembali menjadi bujang.

Saat jalani sidang, Fahmi juga didampingi oleh kuasa hukum hadir juga dalam ruangan sidang, Dedi Mulyadi.

"Menetapkan kutipan akta nikah nomor 32013410623009, yang dikelaurkan oleh kantor urusan agama Rancabubgur Kabupaten Bogor batal demi hukum," ujar Ketua Hakim dilansir dari dari Youtube Dedi Mulyadi, (Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Penjelasan PA Soal Fahmi Disarankan Ajukan Pembatalan Nikah Usai Ditinggal Anggi Pengantin di Bogor

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved