Minggu, 10 Mei 2026

Berita Bengkulu

Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Kadis PUPR, ESDM, dan TPHP, Catat Syarat dan Jadwalnya

Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Kadis PUPR, ESDM, dan TPHP, Catat Syarat dan Jadwalnya

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
HO/TribunBengkulu.com
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar lelang jabatan eselon II, untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar lelang jabatan eselon II, untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP).

Dibukanya lelang jabatan ini ditandai dengan dikeluarkannya pengumuman oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dengan nomor : 821/03/PANSEL-JPTP/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel, Nandar Munadi pada tanggal 18 Agustus 2023 kemarin.

Dalam pengumuman tersebut, tertulis mengundang para PNS di lingkup Provinsi Bengkulu yang berminat untuk menduduki jabatan tersebut, agar segera mendaftarkan diri.

Tentunya setiap PNS yang akan mendaftar haruslah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Berikut persyaratannya : 

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV.

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.

6. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

7. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diangkat/dilantik dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama jika terpilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.I (IV/b).

10. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM.III) atau yang setara bagi pelamar yang berasal dari jabatan Administrator (Eselon III) serta Diklat Kompetensi Penjenjangan Jabatan Fungsional Tertentu bagi Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (Ahli Madya).

11. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

12. Berkomitmen dan bersedia menandatangani Pakta Integritas.

13. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2022.

14. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2022.

15. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing- masing instansi (Kop surat resmi instansi) untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

16. Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 

17. Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat.

18. Tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum.

19. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota/pengurus

Selain persyaratan diatas, tentu ada beberapa dokumen persyaratan yang juga harus dilengkapi, diantaranya :

1. Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dengan tinta hitam dan bermeterai Rp. 10.000,- (Form 1).

2. Tanda Bukti Formulir Pendaftaran Online yang dapat diakses melalui website https://seleksijpt.bengkuluprov.go.id/

3. Fotocopy SK Pengangkatan PNS.

4. Fotocopy Ijazah terakhir.

5. Fotocopy SK Jabatan pertama kali diangkat sebagai Pejabat Administrator (Eselon III) atau Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya.

6. Fotocopy SK Jabatan terakhir 7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.

8. Fotocopy SK Pangkat terakhir.

9. Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III)/setara atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Madya.

10. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir.

11. Surat Pernyataan Kesediaan Menandatangani Pakta Integritas bermeterai Rp. 10.000,- (Form 2).

12. Surat Keterangan Bebas Napza dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

13. Fotocopy bukti penyerahan/laporan SPT Tahunan Tahun 2022.

14. Fotocopy bukti pelaporan LHKPN/LHKASN Tahun 2022 atau pada jabatan terakhir.

15. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (Form 3).

16. Surat Pernyataan tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak dalam proses pemeriksaann pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bermeterai Rp. 10.000,- (Form 4).

17. Surat Keterangan Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat.

18. Surat Pernyataan tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum bermeterai Rp. 10.000,- (Form 5).

19. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik bermeterai Rp. 10.000,- (Form 6).

20. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 21. Dokumen yang berupa fotocopy dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

22. Daftar Riwayat Hidup yang diketahui oleh atasan, bermeterai Rp. 10.000,- (Form 7).

23. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar

Setelah semua persyaratan terpenuhi, ada beberapa tata cara pendaftaran yang harus dilakukan, yaitu : 

1. Pengumuman beserta dengan lampiran dapat diunduh'download melalui website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu di https://bkd.bengkuluprov.go.id/ dan/atau http://seleksijpt.bengkuluprov.go.id.

2. Pelamar melakukan pendaftaran melalui website SISKA-JPT Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan alamat http://seleksijpt.bengkuluprov.go.id mulai tanggal 19 Agustus 2023 pukul 00.01 WIB s/d tanggal 2 September 2023 pukul 14.00 WIB.

3. Setelah selesai pendaftaran secara online, pelamar WAJIB menyampaikan seluruh dokumen persyaratan administrasi secara lengkap rangkap 2 (dua) dalam 1 (satu) amplop coklat tertutup (tidak menerima berkas susulan). Mulai tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat).

Ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Bengkulu dengan alamat sekretariat Pansel di Jalan Pembangunan Nomor 1 Padang Harapan Kota Bengkulu.

4. Seluruh dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali.

Selanjutnya untuk tahapan seleksi, nantinya akan dilakukan dengan sistem gugur. Peserta yang dinyatakan gugur dalam satu tahapan seleksi, tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya. 

Adapun tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Jabatan.

2. Uji Kompetens/Assessment yang dilakukan dengan menggunakan lembaga assessment center.

3. Penulisan Makalah dilaksanakan dengan ketentuan dan tema yang ditentukan oleh Panitia Seleksi.

4. Uji Gagasan/Wawancara dilakukan oleh Panitia Seleksi.

Berikut jadwal seleksi terbuka untuk 3 jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Bengkulu :

1. Pengumuman, tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2023.

2. Pendaftaran Online dan Penerimaan Berkas Pendaftaran, tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2023.

3. Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Jabatan, Tanggal 4 - 6 September 2023.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, tanggal 8 September 2023

5. Uji Kompetensi/Assessment, tanggal 11-13 September 2023.

6. Pengumuman Uji Kompetensi/Assessment tanggal 19 September 2023.

7. Penulisan Makalah, tanggal 21 September 2023.

8. Pengumuman Hasil Penulisan Makalah, tanggal 23 September 2023.

9. Uji Gagasan/Wawancara, tanggal 25-26 September 2023.

10. Pengumuman 3 Besar, tanggal 29 September 2023.

11. Penyampaian Hasil Seleksi kepada PPK, tanggal 2 Oktober 2023.

Catatan jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan melalui website resmi Siska-JPT Pemerintah Provinsi Bengkulu: http://seleksijpt bengkuluprov.go.id

Selain poin-poin diatas, ada juga beberapa ketentuan lain yang harus diikuti, diantaranya yaitu : 

1. Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, bagi yang tidak lengkap dinyatakan gugur.

2. Seluruh dokumen persyaratan/hardcopy yang disampaikan, disusun rapi sesuai urutan persyaratan, dijilid kertas berwarna putih dengan bagian cover depan plastik transparan sebanyak 2 rangkap dan dimasukkan kedalam amplop coklat tertutup.

3. Dokumen juga disampaikan dalam bentuk softcopy/hasil scan berkas persyaratan yang telah disusun sesuai urutan persyaratan, digabung dalam 1 (satu) file dengan format pdf melalui CD/Flashdisk yang diserahkan bersamaan dengan berkas hardcopy.

4. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.

5. Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta.

6. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi menjadi tanggung jawab pelamar. 

7. Kepada Masyarakat dapat memberikan masukan atau informasi mengenai pelamar yang dinyatakan lulus administrasi melalui email: bidangmutasibkdprovbkl@gmail.com sejak pengumuman seleksi administrasi sampai sebelum pelaksanaan uji gagasan/wawancara.

8. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Bengkulu berhak membatalkan hasil seleksi dan/atau menggugurkan yang bersangkutan, dalam kepesertaannya sebagai peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

9. Jika ada pertanyaan terkait pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkugan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menghubungi Sekretariat Pansel di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

10. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Bengkulu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved