Pabrik Ekstasi di Rejang Lebong
Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Rejang Lebong Mengaku Belajar Secara Otodidak
Pemilik pabrik pil ekstasi rumahan yang berhasil diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengaku belajar mencetak pil ekstasi secara otodidak.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemilik pabrik pil ekstasi rumahan yang berhasil diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengaku belajar mencetak pil ekstasi secara otodidak.
Kepada petugas kepolisian, pelaku yang berinisial TO (33) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, itu mengaku mencari referensi melalui internet.
Selanjutnya setelah menguasai teorinya, pelaku langsung membeli bahan-bahan yang diperlukan termasuk membeli mesin cetak seharga Rp 2 juta, secara online.
"Pelaku ini mengaku memiliki kemampuan untuk membuat ini belajar secara otodidak dari internet," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Senin (21/7/2023).
Dijelaskan oleh Tonny, pil ekstasi yang dicetak oleh pelaku sebenarnya merupakan sejenis pil ekstasi oplosan.
Pasalnya dalam mencetak pil ekstasi buatannya, pelaku biasanya menggunakan sebutir pil ekstasi asli, yang ia dapat dari pelaku berinisial C warga Desa Kebun Jeruk Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya pil ekstasi tersebut ia bagi menjadi 4 bagian, dimana seperempat pil ekstasi yang sudah dibagi tersebut bisa dibuat menjadi 4 pil oleh pelaku, dengan menggunakan alat dan mesin yang telah ia beli sebelumnya.
Jadi dalam 1 pil ekstasi asli yang dibeli pelaku, bisa dilebur oleh pelaku menjadi 16 butir pil yang dijual dengan harga Rp 300 ribu per butir.
"Jadi ada 4 bahan, 5 bahan dengan pewarna makanan. Jadi dia campur dari yang pil Ekstasi asli, dia hancurin, nah seperempat bagian itu bisa jadi 4 butir, jadi kalau dia 1 butir itu bisa jadi 16 butir, jadi dia seperti dioplos," ungkap Tonny.
Dari penjualan pil tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan 100 persen jika dihitung dari modal yang dikeluarkan.
Sehingga karena diduga pabrik ekstasi rumahan tersebut sudah beroperasi kurang lebih sekitar 2-3 bulan, maka diduga keuntungan yang di dapat pelaku bisa saja sudah mencapai ratusan juta.
Namun terkait dengan hal tersebut pihak kepolisian Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman.
Pelaku sendiri mengedarkan pil ekstasi yang diproduksi sendiri tersebut diduga baru beredar di sekitar Kabupaten Rejang Lebong saja.
Bahkan diduga sampai saat ini masih berproduksi, pasalnya alat cetak pil ekstasi masih berada di tangan rekan pelaku TO, yang berinisial R dan merupakan Warga Kepala Curup, yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rilis-pabrik-ekstasi-rumahan.jpg)