Berita Seluma

Rumah Pangeran Arpan Masuk Cagar Budaya Seluma Bengkulu, 70 Masih ODCB

Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu memiliki banyak peninggalan sejarah. Baik berupa situs, benda maupun bangunan.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Rumah Pangeran Arpan di Kelurahan Karang Anyar Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu memiliki banyak peninggalan sejarah. Baik berupa situs, benda maupun bangunan.

Namun dari sekian banyak peninggalan tersebut, baru satu bangunan yang masuk daftar cagar budaya. Yakni rumah Pangeran Arpan di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

Kepala Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Seluma Farzian melalui Kabid Kebudayaan Yanda Gusmanti mengatakan, untuk saat ini baru rumah Pangeran Arpan yang diakui sebagai cagar budaya Seluma.

Dan telah masuk daftar di daftar UPT Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah Bengkulu-Lampung.

"Iya, untuk saat ini baru rumah Pangeran Arpan yang diakui dan masuk daftar cagar budaya di UPT BPK wilayah Bengkulu-Lampung," kata Yanda.

Dijelaskannya total masih ada 70 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang saat ini masih dalam penelitian.

Penelitian ini meliputi historia dari objek yang disebut cagar budaya tersebut. Semua harus jelas, asal usul juga kandungan sejarahnya.

"Jika memenuhi syarat, barulah bupati bisa menerbitkan SK yang menerangkan bahwa bangunan, situs atau benda tersebut cagar budaya. Saat ini di Kabupaten Seluma ada 70 yang masuk ODCB," jelas Yanda.

Yang saat ini sedang dilakukan penelitian adalah Situs Gerincing di Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang Alas kata Yanda. Situs Gerincing ini adalah peninggalan megalitikum yang masih terawat hingga saat ini.

"Untuk situs Gerincing ini sedang dalam proses. Tim cagar budaya sedang melakukan kajian serat verifikasi sebelum nantinya diterbitkan ASK oleh bupati," ujar Yanda.

Baca juga: Surat Rekomendasi PAW Okti Fitriani Masuk ke Setwan Seluma, Tersandung Kasus Korupsi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved