Megawati Usul Bubarkan KPK

Denny Indrayana Kritik Keras Pernyataan Megawati yang Minta Presiden Jokowi Bubarkan KPK

Pernyataan Megawati soal minta Jokowi bubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritikan.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Instagram Denny Indrayana
Kolase foto Denny Indrayana. Denny Indrayana Kritik Keras Pernyataan Megawati yang Minta Presiden Jokowi Bubarkan KPK 

Melansir dari Kompaspedia, pembentukan KPK bermula dari adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut menempatkan korupsi sebagai tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia.

Setahun kemudian, DPR mengusulkan untuk melikuidasi Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komisi Antikorupsi).

Untuk diketahui KPKPN merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi pejabat dari praktik KKN dan korupsi yang dibentuk pada era Presiden BJ Habibie pada 1999.

Usulan itu pun disetujui oleh pemerintah untuk menghindari penumpukan kewenangan terkait pemberantasan korupsi pada beberapa lembaga.

Pada 27 Desember 2002, Presiden Megawati mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini merupakan langkah awal lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 21 September 2003, Megawati juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika pendaftaran dibuka, sebanyak 513 orang dari berbagai kalangan mencalonkan diri.

Kemudian, setelah melalui proses seleksi, Taufiequrrachman Ruki terpilih menjadi Ketua KPK pertama pada 16 Desember 2003.

Pimpinan KPK pertama lainnya adalah Amien Sunaryadi, Sjahruddin Rasul, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Erry Riyana Hardjapamekas.

Megawati melantik lima pimpinan KPK untuk periode 2003-2007 itu pada 29 Desember 2003.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved