Terdakwa Kepemilikan Senpi Ilegal Bantah 2 Barang Bukti yang Diperlihatkan Jaksa saat Sidang
Adapun 2 BB yang dibantah oleh AM adalah senpi laras pendek revolver, dan selongsongan peluru.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - PH terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bengkulu Fitriansyah mengatakan, klienny AM alias Bapang Mona membantah 2 barang bukti (BB) yang diperlihatkan JPU di persidangan di PN Bengkulu, Senin (28/8/2023).
Adapun 2 BB yang dibantah oleh AM adalah senpi laras pendek revolver, dan selongsongan peluru.
"BB itu tidak pernah dimiliki oleh terdakwa. Bukan milik terdakwa," kata Fitriansyah kepada TribunBengkulu.com.
Dari 5 senpi yang diperlihatkan di pengadilan, hanya 4 pucuk yang diakui terdakwa merupakan miliknya. Dari 4 pucuk senpi rakitan ini, semuanya tidak lagi berfungsi.
"Sudah lama tidak dipakai. Dulu dipakai untuk berburu," ujar Fitriansyah.
Salah satu PH terdakwa, Dede Frestien menambahkan bahwa narasi kliennya memiliki home industry atau industri rumahan senjata rakitan juga tidak benar.
Kliennya ini hanya memiliki bengkel las dan mesin bubut. Bengkel ini terletak di samping rumah, dan lokasinya terbuka.
"Keseharian klien kami ini, disamping berkebun, memang mengelas alat-alat seperti traktor," tambah Dede.
Di persidangan pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu memperlihat barang bukti (BB) berupa senpu rakitan ini.
Senpi yang diperlihatkan antara lain2 senjata laras panjang, dan 3 senjata laras pendek.
"Semua BB kita perlihatkan dalam persidangan kepada majelis hakim, kecuali BB yang berat, seperti mesin bubut," kata JPU Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi kepada TribunBengkulu.com.
Pantauan TribunBengkulu.com, BB berupa senpi ilegal ini dimasukkan atau disimpan JPU di dalam tas berwarna hitam. Tas ini juga merupakan bagian dari BB.
Agenda sidang sendiri adalah pemeriksaan BB, dan juga pemeriksaan saksi dari pihak penyidik Polda Bengkulu.
"Agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi," kata Alexander.
JPU sendiri masih fokus dengan dakwaan, yakni kepemilikan senpi ilegal, sesuai didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: 9 Nelayan di Bengkulu Dikabarkan Hilang Sudah Ditemukan, Ternyata Alami Kerusakan Kapal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/BB-senpi-rakitan-ilegal-yang-diperlihatkan-di-persidangan-di-PN-Bengkulu-Senin-2882023.jpg)