Berita Rejang Lebong

Ada 11 Mantan Narapidana Nyaleg di Rejang Lebong, Kasus Korupsi hingga Kepemilikan Senjata Api

Sejumlah mantan narapidana ada di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi, penganiayaan, kepemilikan senjata api.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
KPU Rejang Lebong. Dalam DCS yang diumumkan KPU Rejang Lebong ada 11 mantan narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

Di Kabupaten Rejang Lebong terdapat 362 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut ternyata ada 11 mantan narapidana yang ikut mendaftarkan dirinya.

Mantan narapidana yang masuk dalam DCS bacaleg di Rejang Lebong Pemilu 2024, meliputi
Mardiono dari PDIP, Sri Rezeki dari Partai Hanura, Irwanto dari PAN, Sholahudin Thobari dari PAN, Basuni dari PKS.

Lalu ada nama Sanusi Pane dari PKB, Anton Doriska dari PKB, Lidya Marlina dari PDIP, Dahari Hanafi dari PAN, Edi Iskandar dari Partai Demokrat, Andrian Sadat dari Partai Demokrat.

Sejumlah mantan narapidana ada di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi, penganiayaan, kepemilikan senjata api.

Ketika dikonfirmasi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti membenarkan hal tersebut.

Para mantan narapidana ini masuk dalam DCS karena persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat.

"Mereka dinyatakan MS (memenuhi syarat, red) dan masuk dalam DCS," ungkap Eiis.

Eiis juga menambahkan, KPU Rejang Lebong telah mengumumkan 362 bacaleg yang masuk dalam DCS pada tanggal 19-23 Agustus 2023.

Kemudian dari tanggal 19-28 Agustus 2023, KPU membukan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait para bacaleg.

Namun selama periode tersebut, tidak ada satupun tanggapan masyarakat yang masuk. Maka dari itu pihaknya lanjut ke tahapan selanjutnya.

"Tidak ada tanggapan yang masuk, berarti DCS yang diumumkan bisa saja tidak ada bakal perubahan, kecuali kalau ada parpol yang mengusulkan pergantian," kata Eiis.

Baca juga: Antisipasi 3C, Polres Rejang Lebong Siagakan Personel di 6 Lokasi Titik Rawan

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved