Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024

Bawaslu: Marak Baliho Caleg di Rejang Lebong Langgar Aturan

Banyak Baliho Caleg di Rejang Lebong Langgar Aturan, Berikut Ketentuannya. Yakni baliho dan poster tidak merujuk pada Pemilu 2024.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Bawaslu Rejang Lebong. Bawaslu Menyatakan Marak Baliho Caleg di Rejang Lebong Langgar Aturan 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Nampaknya banyak Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Rejang Lebong yang tidak mentaati aturan. Dimana para bacaleg ini mulai mencuri start dengan memasang baliho mereka di pinggir jalan. Padahal, tahapan untuk masa kampanye masih belum ditetapkan.

Maka dari itu, Bawaslu Rejang Lebong mulai bergerak dengan melakukan pendataan ke setiap wilayah kecamatan.

Komisioner Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto Agumay mengatakan bahwa baliho atau poster yang dipasang oleh bacaleg saat ini banyak yang tidak sesuai.

Mengingat alat peraga kampanye masih belum diperbolehkan. Sedangkan jika mengatakan bahwa itu adalah alat peraga sosial, ketentuannya tidak sesuai.

Maka dari itu, saat ini pihaknya sedang menginventarisir data di setiap kecamatan menjadi data masalah temuan Bawaslu Rejang Lebong.

Baca juga: Ada 11 Mantan Narapidana Nyaleg di Rejang Lebong, Kasus Korupsi hingga Kepemilikan Senjata Api

"Baru 4 kecamatan yang ditelusuri, tapi kita akui memang banyak yang tidak sesuai,"jelas Merliyanto.

Ditambahkannya, yang saat ini diperbolehkan itu adalah alat peraga sosial. Alat peraga sosial sendiri tidak mencantumkan nomer urut, citra diri, identitas, atau karakteristik dari parpolnya yang menjurus ke Pemilu 2024 nanti.

Maka dari itu, pihaknya telah menyurati ke setiap parpol yang ada dan adapun untuk penertibannya, Bawaslu Rejang Lebong masih menunggu instruksi.

"Yang bertebaran sekarang tidak sesuai dengan ketentuan, kita masih menunggu surat instruksi untuk penindakannya,"lanjutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono mengungkapkan bahwa pelarangan ini sesuai dengan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ia menghimbau baik bacaleg maupun parpol untuk tidak tidak memasang baliho atau poster yang menyerupai APK.

Demi ketertiban pelaksanaan Pemilu 2024, diharapkan tidak ada yang mencuri start kampanye.

"Kita minta tidak ada yang mencuri start kampanye, nanti tunggu tahapan pemilunya,"tegas Yono.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved