Kapolres Dairi Aniaya Anggota
Pukul 2 Anggotanya Sampai Masuk Rumah Sakit, Kapolres Dairi Terancam Dicopot dari Jabatan
Nasib Kapolres Dairi, AKBP Reinhard H Nainggolan usai pukul 2 anggotanya hingga dirawat di rumah sakit kini berujung diperiksa Propam.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tidak seharusnya terjadi, mengingat ia juga merupakan seorang Kapolres yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi bawahnya.
"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut, kita mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan, Senin (28/8/2023).
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
"Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia," sebutnya.
Dijelaskannya, dalam informasi yang diterima oleh LBH Medan patut diduga apa yang dilakukan oleh mantan Kapolres Nias Selatan kepada dua anggotanya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang merupakan sebuah tindakan pidana penganiayaan.
Baca juga: Sosok Tiga Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Pemuda Asal Aceh, Ngaku Polisi saat Peras Korban
"Kalau memang anggotanya ada melakukan kesalahan, dia sebagai seorang pemimpin harus melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apakah anggota tersebut menyalahi aturan atau tidak," ungkapnya.
"Tidak menutup kemungkinan, ini harus di bawa ke ranah pidana karena itu merupakan pelanggaran tindakan pidana sebagai di pasal 351 KUHP," sambungnya.
Lanjut Irvan, kejadian perselisihan antara komandan dan juga bawahan di institusi Polri bukan hanya kali ini terjadi dan bahkan sudah sering.
"LBH Medan bukan baru kali ini saja melihat adanya gap (jarak) antara pimpinan dan anggota, kemarin itu juga sempat ada di Polsek Medan Area, Kapolsek dan Kanit Reskrim nya terkait barang bukti. Hari ini terulang lagi di Polres Dairi, bahkan adanya tindak pidana penganiayaan," ujarnya.
Irvan juga berharap agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
"Korban juga harus bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti kasus ini, jangan sampai suatu polres itu dipimpin sama orang bertangan besi, main hakim sendiri. Jika benar adanya, kita minta Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolres Dairi dan memproses secara Etik," pungkasnya.
Pengakuan David, Salah Satu Anggota yang Dipukul Kapolres Dairi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua anggota personel Polres Dairi harus menjalani perawatan medis di RSUD Sidikalang akibat terkena pukul oleh pimpinannya sendiri, Senin (28/8/2023).
Kedua personil tersebut yakni Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang yang berasal dari satuan Intelkam Polres Dairi.
Kapolres Dairi Aniaya Anggota
Dicopot dari Jabatan
Kapolres Dairi
Masuk Rumah Sakit
viral
berita viral
| Harta Kekayaan AKBP Ronny Nicolas Pengganti Kapolres Dairi yang Dicopot Imbas Pukuli Anak Buah |
|
|---|
| Sosok AKBP Ronny Nicolas, Pengganti Sementara Kapolres Dairi AKB Reinhard Usai Dicopot dari Jabatan |
|
|---|
| Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan Dicopot Imbas Pukul 2 Anggotanya Hingga Masuk Rumah Sakit |
|
|---|
| Pengakuan Kapolres Dairi, Pukul 2 Anggota Hingga Masuk Rumah Sakit Sebagai Tindakan Disiplin |
|
|---|
| Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan Diperiksa Imbas Pukul 2 Anggota, Kapolda Sumut Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pukul-2-Anggotanya-Sampai-Masuk-Rumah-Sakit-Kapolres-Dairi-Terancam-Dicopot-dari-Jabatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.