Kamis, 9 April 2026

Ingat Pemeran Video Syur Kebaya Merah? Kini Terdakwa Divonis Berbeda

Masih ingat dengan pemeran video syur Kebaya merah, kini Aryarota Cumba Salaka divonis 14 bulan penjara sementara untuk Anisa divonis 1 tahun.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com dan Kompas TV
Kolase foto Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti pemeran video kebaya merah. Ingat Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Kini Terdakwa Ada yang Divonis 14 Bulan dan 1 Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masih ingat dengan pemeran video syur Kebaya merah, kini Aryarota Cumba Salaka divonis 14 bulan penjara sementara untuk Anisa Hardiyanti divonis 1 tahun penjara.

Pemeran video syur kebaya merah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/8/2023).

Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa 1 Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan pidana kurungan, dan terdakwa 2 Anisa Hardiyanti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri dikutip TribunBengkulu.com dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023)

Adapun kedua terdakwa ini secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Dalam tayang di Youtube KompasTV terlihat kedua terdakwa kompak mengenakan masker berwarna putih saat jalani sidang.

Dalam video itu juga terlihat Anisa Hardiyanti mengenakan baju lengan panjang loreng.

Sementara itu Aryarota Cumba Salaka, mengenakan kemeja biru dongker panjang.

Saat memasuki ruangan sidang keduanya juga sempat berpegangan tangan dan tidak ada kata yang disampaikan dari mereka kepada awak media.

Meski secara sah melakukan kesalahan ada hal yang meringankan terdakwa

Yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Alasan Ayah di Sukabumi Rekam hingga Sebarkan Video saat Aniaya 2 Anaknya Gegara Sering Minta Jajan

Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada pekan lalu.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved