Dua Bocah Dianiaya Gegara Minta Jajan

Sosok Ayah Kandung Tega Aniaya Dua Bocah di Sukabumi Gegara Dimintai Jajan Kini Terancam Pidana

Sosok E (34) warga Kampung Gunung Buleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi ini terancam hukuman penjara sekaligus denda.

Editor: Kartika Aditia
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Sosok E Ayah Kandung Tega Aniaya Dua Bocah di Sukabumi Gegara Dimintai Jajan Kini Terancam Pidana 

TRIBUNENGKULU.COM - Sosok E (34) warga Kampung Gunung Buleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi ini terancam hukuman penjara dan juga sekaligus denda.

Pasalnya, E dengan tega menganiaya dua anak kandungya sendiri dimana salah satunya masih berusia 3 tahun.

Tak hanya itu saja, E juga merekam aksi kejamnya itu dan membgikan di akun soisial media pribadinya.

Aksi E itu lantas viral di media sosial dan menyita perhatian dari warganet.

Bahkan tak sedikit yang menecam perbuatan E terhadap dua bocah dalam video tersebut.

Apalagi E merupakan ayah kandung dari dua bocah itu.

Kini, E harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penganiayaan terjadi Minggu, 27 Agustus 2023.

Terungkap sebelum merekam video penyiksaan terhadap korban, E saat itu baru pulang bekerja.

Sedangkan korban bersama kakaknya berada di warung.

Korban pun meminta uang jajan kepada E.

Namun, E tidak memberikan uang dan membawa pulang kedua anaknya.

Sampai di rumah, E masih tetap menangis dan rewel meminta jajan.

"Yang bersangkutan merasa emosi, sebelumnya si korban dan kakaknya ini sedang di luar jajan, jajan di warung, namun tidak diberikan, menangis dan minta digendong sampai di rumah masih menangis."

"E mungkin karena cape dengan pekerjaan, istirahat, anaknya rewel dan melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP milik pelaku," kata Maruly dikutip TribunBengkulu.com dari TribuJabar.id, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Modus dan Siasat Licik Oknum Paspampres saat Berupaya Memeras Imam Masykur sebelum Tewas Dianiaya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved