Mantan Kades Purworejo Bongkar Jalan
Tak Hanya Bongkar Jalan Beton, Mantan Kades Purworejo Juga Bongkar Drainase Usai Bebas dari Penjara
Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo ungkap alasan dirinya bongkar jalan beton
TRIBUNBENGKULU.COM - Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo ungkap alasan dirinya bongkar jalan beton di desa tersebut.
Ia mengatak jika dirinya merasa dirugikan dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.
Sejumlah infrastruktur tersebut tidak masuk dalam hitungan sehingga hasil audit, negara dirugikan sebanyak Rp 461 juta.
Akibatnya, Ambyah harus mendekam di jeruji besi karena didakwa korupsi uang negara.
Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton dan sejumlah infrastruktur di desanya yang pernah ia bangun.
Tak hanya bongkar jalan beton, Ambyah juga berencana untuk membongkar infrastruktur lainya yang telah ia bangun selama menjadi kades Ketangi.
"Yang akan kita bongkar gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Pembongkaran sejumlah infrastruktur ini lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.
Sejumlah infrastruktur tersebut tidak masuk dalam hitungan sehingga hasil audit, negara dirugikan sebanyak Rp 461 juta.
Baca juga: Nadiem Makarim Minta Mahasiswa Tak Senang Dulu Soal Kebijakan Tak Wajib Skripsi: Itu Terserah Kampus
Akibatnya, Ambyah harus mendekam di jeruji besi karena didakwa korupsi uang negara.
Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton dan sejumlah infrastruktur di desanya yang pernah ia bangun.
"Sebelum kita bongkar dengan alat berat infrastruktur lainya, kita masih menunggu respon dari pemerintah desa dan Pemkab," kata Ambyah.
"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," tambah Ambyah.
Diketahui Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut.
Ia didakwa Korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.