Seleksi KPU Kabupaten Kota

Seleksi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Dibuka 2-13 September 2023, Simak Persyaratannya

Seleksi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2023-2028 dibuka mulai Sabtu 2 September 2023.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Presscon Timsel anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2023-2028, Jumat (1/9/2023). Seleksi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2023-2028 dibuka mulai Sabtu 2 September 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seleksi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2023-2028 dibuka mulai Sabtu 2 September 2023.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Elfahmi Lubis mengatakan, masa pendaftaran ini dibuka hingga 13 September 2023. 

Ia pun mengingatkan bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi ini, harus teliti dan seksama dalam mendaftar, agar tidak terjadi kesalahan.

Misalnya, mengenai minimal pendidikan dan umur minimal untuk mendaftar. 

"Umur minimal 30 tahun pada saat dia mendaftarkan diri. Jangan sampai nanti ada pendaftar yang umurnya belum cukup, karena biaya pengurusan persyaratan administrasi cukup lumayan," kata Elfahmi, saat presscon Timsel anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2023-2028, Jumat (1/9/2023). 

Kemudian, untuk minimal pendidikan seleksi anggota KPU Bengkulu Selatan ini adalah SMA.

Berbeda dengan persyaratan untuk seleksi anggota KPU Provinsi Bengkulu, yang minimal pendidikannya S1. 

"Yang bisa mendaftarkan diri adalah orang yang berdomisili di Bengkulu Selatan, dibuktikan dengan KTP elektronik. Kalau ada dari daerah lain, ya urus dululah persyaratan kependudukan menjadi penduduk Bengkulu Selatan," papar Elfahmi. 

Mengenai informasi pendaftaran dapat didapatkan melalui Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) atau dapat langsung mendatangi sekretariat di Gedung GTC POLKESLU Jalan Seruni Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu

"Pendaftaran mulai 2 - 13 September 2023, hari Minggu juga masih tetap menerima berkas. Untuk jam operasional, di tanggal 2-12 September 2023 pukul 8:00 -16:00 WIB. Lalu, 13 September buka sampai pukul 23:59 WIB ," jelas Elfahmi. 

Baca juga: Penyebab Kematian Bustari yang Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai Mengkudum Murni karena Sakit

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved