Baru Jadi Sorotan, Cak Imin Langsung Dapat Sinyal Bakal Diperiksa KPK soal Kasus di Kemenaker
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ata Cak Imin berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ata Cak Imin berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja.
Sinyal cak Imin Bakal dipanggil KPK lantaran Wakil Ketua DPR 2019-2024 itu merupakan menteri saat kasus ini terjadi.
Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014 di era Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa opsi pemanggilan ini timbul karena kasus dugaan korupsi terjadi selama masa jabatan Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Baca juga: Alasan Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan Meski Elektabilitasnya Lebih Rendah dari AHY
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu."
Tak hanya itu, Asep juga menekankan bahwa opsi pemanggilan tidak hanya terbatas pada Muhaimin Iskandar, melainkan juga dapat dialamatkan kepada semua pejabat yang bertugas di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, juga mengonfirmasi bahwa tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Meskipun begitu, penyidik KPK masih dalam proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.
Mereka juga menduga adanya kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 18 Agustus, meskipun detail temuan dari penggeledahan tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh KPK
Periksa PNS Kemnaker, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
KPK memeriksa PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bernama Ahmad Elvan Fadli, Rabu (30/8/2023).
Fadli diperiksa untuk mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari Tim Panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).
Ali mengatakan tim penyidik sedianya turut memeriksa saksi Aniek Soelistyawati, PNS/Ketua Panitia Pengadaan tahun 2012.
Baca juga: DPC Partai Demokrat Bengkulu Utara Robek Gambar Anies Baswedan, Kecewa Dikhianati Partai Koalisi
Namun Aniek tak hadir dan dijadwalkan kembali pemanggilannya pada hari ini.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Dugaan korupsi di Kemnaker ini berkenaan dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, di mana pasal itu terkait kerugian keuangan negara.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah dua lokasi pada Jumat (18/8/2023), yakni Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Perumahan Taman Kota Blok B2 No. 9, Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian pada Selasa (29/8/2023), KPK menggeledah kediaman dari politikus PKB Reyna Usman di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
Ketiga pihak dimaksud pun telah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan ke depan, sampai Februari 2024.
Baca juga: Korban Tragedi Maut Tali Lift Putus di Ubud Akan Gelar Pernikahan, Kekasih Tak Kuasa Tahan Tangis
Baca juga: Prabowo Batal Temui Cak Imin, Dasco: Gerindra-PKB Tak Berkoalisi Imbas Duet Anies-Cak Imin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi di 2012, Siapa Menterinya? dan Periksa PNS Kemnaker, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
| Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Tengah Hentikan Penyelidikan 2 Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PMD dan Sekwan |
|
|---|
| Kejari Periksa 61 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan 2024 |
|
|---|
| Skandal Korupsi PT Taspen, Negara Rugi Rp 1 Triliun Setara Gaji Pokok 400 Ribu ASN |
|
|---|
| Skandal Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Bengkulu Selatan, Total 55 Saksi Diperiksa Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Baru-Jadi-Sorotan-Cak-Imin-Langsung-Dapat-Sinyal-Bakal-Diperiksa-KPK-soal-Kasus-di-Kemenaker.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.