Pilpres 2024

Intip Harta Kekayaan Cak Imin Cawapres Anies Baswedan, Ternyata Miliki Harta Rp 27 Miliar Lebih

Mengintip harta kekayaan Abdul Muhaimin Iskandar alias cak imin calon wakil presiden (Cawapres) Anies Baswedan tahun 2024 mendatang.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Tribunnews.wiki.com/TribunBogor.com
Kolase Foto Abdul Muhaimin Iskandar. Intip Harta Kekayaan Cak Imin Cawapres Anies Baswedan, Ternyata Miliki Harta Rp 27 Miliar Lebih 

TRIBUNBENGKULU.COM - Intip harta kekayaan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin calon wakil presiden (Cawapres) Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang.

Deklarasi Cawapres dikabarkan digelar pada salah satu hotel Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (02/09/2023) siang.

Kabar Anies Baswedan yang akan menggandeng Ketua partai Kebangkitan Bangsa itu mencuat setelah Partai Demokrat membeberkan hal itu melalui keterangan pers pada kamis malam.

Lantas berapa banyak harta kekayaan Cak Imin alias Abdul Muhaimin Iskandar?

Diketahui Abdul Muhaimin Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK yaitu pada tanggal 12 April 2023 untuk periodik 2022.

Untuk total harta kekayaannya saat ini tercatat mencapai Rp 27 miliar lebih, atau persisnya sebanyak Rp. 27.280.500.000,-.

Untuk lebih lengkap, simak uraiannya di bawah ini!

Berikut laporan lengkapnya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 24.700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 259.000.000

Sementara untuk harta bergerak, Cak Imin tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp259 juta. 

Rinciannya, ada sepeda motor merek Piaggio tahun 2007 yang merupakan hasil sendiri, dan mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2009 yang merupakan warisan.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Paling Mungkin Demokrat Merapat ke PDIP, Pasca Dikhianati Koalisi

Sedangkan harta bergerak lainnya Rp 171.500.000 dan kas dan setara kas sebesar Rp 2,15 miliar. 

Untuk informasi, setiap pejabat penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam bentuk LHKPN setiap tahunnya.

Aturan itu sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved