Polemik Ijazah Jokowi
Blak-blakan Mahfud MD Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Ijazah Jokowi
Mahfud menilai jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka Roy Suryo Cs tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah
- Para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.
- Dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.
TRIBUNBENGKULU.COM - Blak-blakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya usai Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.
Hal itu dikatakan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin (11/1/2025) malam.
"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.
"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.
Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.
"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.
Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.
"Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya," kata Mahfud.
Baca juga: Blak-blakan! Roy Suryo Sebut Jokowi Bohong soal Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang
Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.
"Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik," katanya.
Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini.
"Kalau gak begitu nanti kacau hukum," kata Mahfud.
Sementara skenario kedua kata Mahfud bisa jadi hakim menolak dakwaan atau tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.
"Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya," ujar Mahfud.
Fakta Baru Polemik Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi palsu
Mahfud MD
Roy Suryo CS Ditetapkan tersangka
Roy Suryo
| Bela Roy Suryo cs? Susno Duadji Kritik Penetapan Tersangka, 2 Hal Penting Tak Diungkap Polisi |
|
|---|
| Blak-blakan! Roy Suryo Sebut Jokowi Bohong soal Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang |
|
|---|
| Tanggapan Jokowi Usai Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazahnya: Senang Nama Baik Segera Pulih? |
|
|---|
| Sah! Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dr Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Begini Reaksi Jokowi |
|
|---|
| Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ada Roy Suryo, Dr Tifa & Rismon, Dijerat Pasal Berlapis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mahfud-mdm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.