Oknum TNI Aniaya Pemuda Hingga Tewas
Hotman Paris Minta 3 Oknum TNI Penganiaya Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Hotman Paris sekaligus Kuasa Hukum Fauziah (47) mendesak Pomdam Jaya agar menjerat 3 oknum TNI yang terlibat dalam penganiayaan Imam Masykur.
TRIBUNBENGKULU.COM - Hotman Paris sekaligus Kuasa Hukum Fauziah (47) mendesak Pomdam Jaya agar menjerat 3 oknum TNI yang terlibat dalam penganiayaan Imam Masykur hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana.
Menurut Hotman Paris, salah satu pelaku yang juga merupakan anggota Paspampres berinisial Praka RM juga sempat mengancam akan membunuh Imam Masykur.
"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP, tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip dari Kompas.com Selasa (5/9/2023).
Dikatakan Hotman Paris, berdasarkan teori hukum bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.
Baca juga: Pengakuan Anies Baswedan Soal Surat yang Ditulisnya untuk AHY, Sebut Bukan untuk Dipertontonkan
Ia bahkan menyinggung kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.
"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai'. Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman lagi.
Hotman Paris lantas menggelengkan kepala dan tersenyum apabila penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut.
"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegas Hotman.
Seperti yang diketahui, Imam Masykur merupakan pemuda asal Aceh yang tewas usai diculik dan disiksa tiga oknum TNI yang salah satu di antaranya bertugas di satuan Paspampres.
Praka RM melalui Imam, sempat menelepon Fauziah saat korban sedang dianiaya.
Ia pun meminta uang sbanyak Rp 50 juta ke Fauziah.
Jika tidak dikirim, Praka RM akan membunuh Imam lalu membuangnya ke sungai.
Tak lama setelah itu, beberapa hari kemudian jasad Imam ditemukan dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
| Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Pemuda Asal Aceh, Dituntut Hukuman Mati Hingga Pecat Dinas |
|
|---|
| Misteri Sosok Bos Oknum Paspampres Penganiaya Imam Masykur Pemuda Aceh Hingga Tewas |
|
|---|
| KSAD Pastikan 3 Oknum TNI Penganiaya Imam Masykur Dihukum Berat dan Dibawa ke Pengadilan Koneksitas |
|
|---|
| Jokowi Tanggapi Soal Imam Masykur Dibunuh Oknum Paspampres 'Hormati Proses Hukum' |
|
|---|
| Adik Imam Masykur Benarkan Video Penyiksaan yang Beredar Dilakukan Oknum Paspampres ke Kakaknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hotman-Paris-Minta-3-Oknun-TNI-Penganiaya-Imam-Masykur-Dijerat-Pasal-Pembunuhan-Berencana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.