Oknum TNI aniaya Pemuda Hingga Tewas

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Pemuda Asal Aceh, Dituntut Hukuman Mati Hingga Pecat Dinas

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Pemuda Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati-Pecat Dinas

Editor: Hendrik Budiman
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tiga terdakwa oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur saat sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga terdakwa oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur pemuda asal Aceh dituntut bersalah oleh Oditur Militer.

Dalam sidang tuntutan pada Senin (27/11/2023), Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga berupa pidana pokok pidana mati," kata Upen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Tuntutan tersebut sesuai ancaman Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati, atau seumur hidup penjara, atau hukuman dalam rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Menurut Oditur Militer, tindakan dilakukan terdakwa sesuai dengan unsur Pasal 340 KUHP karena saat Imam Masykur tewas pada 12 Agustus 2023 lalu ketiga pelaku sudah merencanakan ulahnya.

Pasalnya sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.

Selain pidana pokok, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas untuk tiga terdakwa.

"Dipecat dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat (AD). Hal yang memberatkan (tuntutan) perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi," ujar Upen.

Selama proses pembacaan tuntutan ini ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya tertunduk mendengarkan.

Ketiga terdakwa yang hadir didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang tersebut menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntunan Oditur Militer terhadap mereka.

Sempat Kawal RI 3 di Solo

Oknum anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik, sempat mengawal seorang pejabat sebelum membunuh pria asal Aceh bernama Imam Masykur.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved