Berita Kepahiang
Hari Ketiga Operasi Zebra Nala di Kepahiang, 20 Surat Tilang Dilayangkan, Polisi Ingatkan Warga
Hari ketiga Operasi Zebra Nala 2023, Polres Kepahiang melayangkan 20 surat tilang untuk pengendara yang tak taat aturan lalu lintas.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Hari ketiga Operasi Zebra Nala 2023, Polres Kepahiang melayangkan 20 surat tilang untuk pengendara.
Dalam Operasi Zebra Nala yang digelar selama 2 pekan 4-17 September 2023, Satlantas Polres Kepahiang mengedepankan edukasi ke masyarakat untuk tertib berlalulintas.
"Pada Operasi Zebra kita mengedepankan edukasi untuk masyarakat, tentang tertib berlalulintas," ungkap Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja, saat diwawancara TribunBengkulu.com, Rabu (6/9/2023).
Selain memberikan edukasi ke masyarakat tentang tertib berlalulintas, Satlantas Polres Kepahiang juga melakukan penindakan hukum.
Penindakan hukum yang dilakukan, meliputi sejumlah pelanggaran. Di antaranya pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
"Pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, pengendara dan pengemudi kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan," papar kasat.
Satlantas Polres Kepahiang juga menindak pengendara yang menggunakan kenalpot racing ataupun kenalpot grong.
Dalam Operasi Zebra Nala ini, bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kepahiang.
"Untuk surat-surat kendaraan juga harus dilengkapi oleh pengendara," jelas kasat.
Baca juga: DLH Kepahiang Ambil Sampel Air Sumur yang Diduga Tercemar BBM, Berbau Bensin Mudah Terbakar
Tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak mengeunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Mengemudikan kendaraan tanpa mengenakan sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Operasi Zebra Nala
kepahiang
Polres Kepahiang
Berita Kepahiang
Razia Kendaraan
Satlantas Polres Kepahiang
Penampakan Sitaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu: Uang Rp4,8 M, Tas, Jam hingga Mobil Mewah |
![]() |
---|
Belajar dari Kasus Lebong, Pemkab Kepahiang Bengkulu Turunkan Dinkes Periksa Kebersihan MBG |
![]() |
---|
Pemkab Kepahiang Bengkulu Larang Pejabat Lakukan Perjalanan Dinas Sementara Waktu |
![]() |
---|
Pelatihan Pengolahan Kopi di Kepahiang Bengkulu, Dorong Hilirisasi dan Serap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Harga Timun Anjlok Jadi Rp1.000, Petani di Kepahiang Bengkulu Bertahan dengan Panen Cabai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.