Kasus Pembunuhan Brigadir J
Alasan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Alasan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan Mantan Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, sedangkan Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis (24/8/2023).
Selain Ferdy Sambo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memindahkan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.
Saat ini ketiga mendekam di Lapas Cibinong. Ini seperti dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Ferdy Sambo cs (dan teman-teman) dipindah ke Lapas Cibinong," katanya, Selasa (12/9/2023).
Menurut Rika, ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Cibinong sejak Selasa, 29 Agustus 2023.
Pemindahan lapas ini, menurut Rika dilakukan untuk kepentingan pembinaan.
"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika, dikutip Kompas.com.
Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang
Selain Ferdy Sambo Cs, istrinya yakni Putri Candrawathi juga dipindahkan penahanannya.
Yakni dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 29 Agustus 2023.
Putri Candrawathi mendekam di Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 23 Agustus 2023.
Dan per tanggal 29 Agustus 2023, Putri Candrawathi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
"Putri Candrawati ke Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika Aprianti.
Sama seperti Ferdy Sambo, alasan pemindahan lokasi penahanan Putri Candrawathi karena pembinaan.
Hukuman Putri Jadi 10 tahun
Pada sidang kasasi yang berlangsung, Mahkamah Agung (MA) juga mengubah hukuman bagi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, atau setengah dari hukuman awal.
"Saat sidang kasasi, Putri Candrawathi awalnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN), vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, dalam putusan kasasi kali ini, MA menolak banding yang diajukan oleh penuntut umum dan Putri, dengan melakukan perubahan hukuman Putri menjadi 10 tahun penjara," ujar Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, dalam konferensi pers pada Selasa (8/8/2023).
Putri telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri kemudian mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman Awal
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.
Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
| Masih Ingat Kasus Sambo? Kini Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar |
|
|---|
| Pengakuan Pengacara Alvin Lim Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Dibantah Kalapas Salemba |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Lapas Salemba |
|
|---|
| Sosok Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Tapi di Ruang KPLP |
|
|---|
| Heboh Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak di Lapas Salemba Tapi Ruang Khusus BerAC |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-ber.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.