Kasus Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara

Polisi Usut Kasus Bupati Maluku Rudapaksa Pegawai Cafe Hingga Tuntas Meski Korban Cabut Laporan

Pihak Kepolisian akan terus mengusut kasus Bupati Maluku Tenggara yang rudapaksa pegawai cafe meski pihak keluarga telah mencabut laporan.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/TribunAmbon.com
Kolase Foto M Thaher Hanubun. Polisi Usut Kasus Bupati Maluku Rudapaksa Pegawai Cafe Hingga Tuntas, Meski Korban Cabut Laporan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pihak Kepolisian akan terus mengusut kasus Bupati Maluku Tenggara yang rudapaksa pegawai cafe meski pihak keluarga telah mencabut laporan.

Sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun dilaporkan TA (21) Pelayan Cafe ke polisi atas dugaan rudapaksa.

Kendati demikian, korban malah dinikahi dengan mahar yang fantastis yakni senilai Rp 1 miliar.

Diketahui keduanya melakukan pernikahan secara siri di Kota Tual, Maluku pada Jumat 15 September 2023 kemarin.

Baca juga: Fakta-fakta Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Gadis 21 Tahun hingga Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 M

Menurut Othe pendamping TA, pernikahan itu menegaskan bahwa orangtua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Kendati demikian, Othe meyakini bahwa TA telah dipaksa untuk menerima lamaran Bupati Maluku Tenggara itu.

Pasalnya, usai kabar pernikahan tersebut beredar korban menarik laporannya dari Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan.

"Hari Rabu kemarin penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," terang Roem Ohoirat, yang dikutip dari TribunJabar.com, Minggu (17/09/203).

Roem menegaskan walaupun laporan telah dicabut namun pihak kepolisian akan tetap melanjutkan proses hukum dan mengusut kasus ini hingga tuntas, karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, ia mengaku bahwa pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," sambungnya

Terungkap Isi Rekaman Suara Bupati Maluku Tenggara

Terungkap isi rekaman suara Bupati Maluku Tenggara saat rayu pelayan cafe hingga lakukan tidakan rudapaksa pada korban.

Diketahui, pelayan Cafe yang berinisial TA (21) sempat melaporkan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun, atas tuduhan rudapaksa, Jumat (01/09/2023) lalu.

Kendati demikian, para aktivis perempuan pun menggelar forum diskusi untuk membahas kasus pelecehan yang dibarengi dengan rudapaksa itu.

Othe Patty selaku pendamping korban membuka kronologi kejadian pelecehan yang dilakukan oleh Bupati Thaher Hanubun pada TA.

Melalui sebuah rekaman suara, terungkap Bupati Maluku Tenggara itu meminta hingga memaksa korban untuk melepas pakaiannya.

“Hasil rekaman tersebut ada percakapan apakah aman, apakah ada yang tahu, bisa cium tidak, ada juga percakapan tarik menarik pakaian, dan lain-lain," yang dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (16/09/2023).

Othe menyebutkan bahwa rekaman suara tersebut telah dikantongi oleh penyidik kepolisian.

"Bukti rekamannya sudah ada pada polisi,” sambungnya

Ia menjelaskan, rekaman tersebut diambil melalui handphone milik korban pada 10 Agustus 2023 lalu.

“Tanggal 10 Agustus, Bupati datang dan meminta TA (korban) mengantar teh lagi. Namun korban menolaknya dan bertanya pada chef, kata chef, naik saja tapi rekam,” imbuh pendamping korban itu.

Setelah ketiga kalinya, TA berhasil melarikan diri dan bersembunyi di gudang hingga kondisi aman.

Namun, usai peristiwa itu beberapa hari kemudian TA akhirnya di pecat.

“Usai kejadian ketiga itu, TA dipecat. Untuk itu, TA mencari jalan melaporkan kasus ini,” jelasnya lagi.

Sosok Istri Sah Bupati Maluku

Inilah sosok istri sah Bupati Maluku Tenggara yang rudakpaksa pegawai Kafe hingga dinikahi dengan mahar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, M Thaher Hanubun telah dilaporkan ke polisi atas dugaan rudapaksa terhadap gadis muda berinisial TA yang berusia 21 tahun.

Namun, TSA malah berakhir dinikahi Thaher Hanubun dengan mahar yang sangat fantatsis yakni sebesar Rp 1 miliar.

Kendati demikian, ternyata Bupati Maluku Tengah itu memiliki istri sah yang bernama Eva Eliya.

Diketahui, Eva Eliya saat ini tengah mengemban amanah yang dijuluki sebagai Bunda Literasi.

Tak hanya itu, istri sah Bupati Maluku Tengah itu juga dipercaya sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tenggara.

Namanya mulai menjadi sorotan publik setelah terkuaknya peristiwa peristiwa rudakpaksa yang dilakukan oleh suaminya, M Thaher Hanubun.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Maluku Tengah, Thaher Hanubun merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku pada 2013 dari Fraksi PAN.

Thaher Hanubun menjabat Bupati Maluku Tenggara sejak 31 Oktober 2018 lalu.

Peristiwa dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD itu sempat menjadi sorotan Komnas Perempuan dan Menteri PPPA.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam cara terduga pelaku rudapaksa, oknum Bupati, yang menikahi korban.

Andy mengungkapkan bahwa hal itu merupakan modus oknum Bupati untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.

"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," terang Ketua Komnas Perempuan, yang dikutip dari Tribunambon.com, Sabtu (16/09/2023).

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Alasan Keluarga Cabut Laporan Kasus Rudapaksa

Terungkap alasan Alasan Keluarga Korban Cabut Laporan Kasus Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara.

Padahal sebelumnya Korban kekerasan seksual (TA) dengan terlapor Bupati Malra, Thaher Hanubun sempat melakukan percobaan bunuh diri.

Adapun percobaan bunu diri yang ingin dilakukan korban usai dirudapaksa Bupati Maluku Tenggara ini diungkap oleh Pendamping korban, Othe Patty

Othe Patty mengungkapkan, tindakan ceroboh korban disebabkan tekanan psikologis menyusul intimidasi berulang yang diterimanya.

Bahkan, menurut Othe korban tak hanya sekali melakukan aksi percobaan bunuh diri.

Pertama korban menyayat nadi hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian percobaan kedua dengan meminum obat keras.

Tidak diketahui pasti jenis obat yang dikonsumsinya, namun korban cepat mendapat pertolongan sehingga tidak berujung fatal.

"Sewaktu mendampingi korban, saya melihat 7 luka bekas sayatan di lengan kiri korban. Saya bilang buat dia untuk jangan sakiti diri sendiri," tutur Patty dikutip TribunBengkulu.com dari TribuAmbon.com.

"Bahkan pada beberapa hari sebelum pemeriksaan dia juga sempat mau mengakhiri hidupnya dengan meminum obat," tambahnya.

Dengan guncangan yang dialami korban, Othe dan jugan keluarga terus berupaya menenangkannya.

"Dia pernah berusaha untuk bunuh diri karena psikisnya tertekan, saya arahkan dia agar untuk menyayangi tubuhnya," tandasnya.

Seperti yang diketahu, Bupati Maluku Tenggara itu dilaporkan ke polisi lantaran terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 21 berinisial TA.

Thaher Hanubun dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).

Kini Bupati Maluku Tenggara itu dikabarkan telah menikahkan korban yang berusia 21 tahun secara siri, dengan mahar Rp 1 Miliar.

Hal itu akhirnya membuat keluarga korban mencabut laporannya dari Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat akhirnya menjawab pertanyaan publik terkait pencabutan laporan polisi kasus rudapaksa dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun.

Katanya, surat pencabutan laporan diterima kepolisian sejak hari Rabu (6/9/2023) atau kurang dari sepekan pasca laporan diterima, Jumat (1/9/2023).

Adapun dalam surat yang diterima penyidik, alasan pelapor mencabut laporannya itu karena ini adalah musibah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved