Oknum PNS Curi HP Siswi SMA
Nasib Oknum PNS Curi HP Siswi SMA untuk Beli Rokok, Kini Terancam 6 Tahun Penjara dan Dicopot
Nasib oknum PNS Pemkot jambi yang terekam CCTV curi HP milik siswi SMA kini terancam dicopot dari jabatan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib oknum PNS Pemkot jambi yang terekam CCTV curi HP milik siswi SMA kini terancam dicopot dari jabatan.
Tak hanya itu, pria yang diketahui bernama Mardono (35) kini juga terancam 6 tahun penjara.
Diketahui, kejadian saat Mardono mencuri HP siswi SMA tersebut terjadi di warung di Pal 6 kecamatan, Kota Baru kota Jambi, Selasa (19/9/2023).
Mardono sendiri rupanya seorang PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Akibat pencurian yang dilakukannya, Mardono ditangkap Resmob Polda Jambi.
Bahkan dirinya disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.
"Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra. Dilansir Kompas.com, Jumat (22/9/2023)
Gempa mengatakan tindakan yang bersangkutan sudah di luar jam kedinasan.
Sehingga tidak bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkot Jambi.
Tak hanya itu saja, Gempa menegaskan Pemkot Jambi tidak pernah memberikan bantuan hukum bagi PNS di luar kedinasan.
Baca juga: Detik-detik Aksi Oknum PNS Curi HP Siswi SMA, Rekaman CCTV Viral di Media Sosial
Ada beberapa kasus yang diberi bantuan hukum, misalnya PNS yang sedang bertugas menabrak warga.
"Pada kasus ini, PNS itu akan dapatkan bantuan hukum. Kalau kasus pencurian itu di luar tanggung jawab," kata Gempa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan pengakuan Mardono, ia nekat mencuri HP milik sisiwi SMA tersebut lantaran ekonominya sedang sulit.
Usai melancarkan aksinya yang mencuri HP milik siswi SMP tersebut, Mardono menjual kepada temannya dengan harga Rp400 ribu.
"Begitu pelaku mengambil, saat itu juga pelaku menjual handphone korban ke teman pelaku di Pasar Talang Gulo. Hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), HP itu dijual 400 ribu rupiah," ujarnya dikutip Tribunbengkulu.com dari TribunJambi, Jumat (22/9/2023)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nasib-Oknum-PNS-Curi-HP-Siswi-SMA-Untuk-Beli-Rokok-Kini-Terancam-6-Tahun-Penjara-dan-Docopot.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.