Stop Bermain Layang-Layang di Sekitar Instalasi Listrik
PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.
TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam upaya pencegahan kecelakaan di masyarakat umum, PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.
Sebab, bermain layang-layang di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan orang yang bersangkutan dan masyarakat.
Selain itu, layang-layang yang tersangkut bisa mengganggu pasokan listrik ke masyarakat dan menyebabkan listrik padam.
Dengan adanya kesadaran dari masyarakat, maka potensi kecelakaan instalasi dan kecelakaan di masyarakat umum dapat diminimalisir.
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Adapun bagi masyarakat yang tidak memenuhi dan ikut serta menjaga keselamatan ketenagalistrikan, sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan listrik akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 51 ayat 1 yaitu dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Baca juga: Di Forum ASEAN-Indo-Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi
PLN UP3 Lubuklinggau Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Bersihkan Jalur Listrik Jalan Lintas Sumatera |
![]() |
---|
PLN Operasikan Lagi 4 SPKLU untuk Permudah Pemilik Kendaraan Listrik |
![]() |
---|
Langkah Strategis PLN Untuk Pulau Enggano, Perkuat Sistem Kelistrikan dengan PLTS dan Baterai Energi |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional, PLN ULP Muratara Lakukan Pembersihan Jalur Listrik di Jalan Lintas Sumatera |
![]() |
---|
PLN dan Pemerintah Mukomuko Teguhkan Kolaborasi: Dorong Akselerasi Infrasturuktur & Listrik Andal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.