Stop Bermain Layang-Layang di Sekitar Instalasi Listrik

PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.

Editor: Yunike Karolina
HO PLN
PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam upaya pencegahan kecelakaan di masyarakat umum, PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.

Sebab, bermain layang-layang di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan orang yang bersangkutan dan masyarakat.

Selain itu, layang-layang yang tersangkut bisa mengganggu pasokan listrik ke masyarakat dan menyebabkan listrik padam.

Dengan adanya kesadaran dari masyarakat, maka potensi kecelakaan instalasi dan kecelakaan di masyarakat umum dapat diminimalisir.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.

Adapun bagi masyarakat yang tidak memenuhi dan ikut serta menjaga keselamatan ketenagalistrikan, sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan listrik akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 51 ayat 1 yaitu dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Baca juga: Di Forum ASEAN-Indo-Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved