Monumen Pangeran Jenggalu Seluma Bengkulu Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Monumen Pangeran Jenggalu di Seluma Bengkulu Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Monumen Pangeran Jenggalu atau patung perjuangan front Selatan Jenggalu saat ini masih diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma menjadi cagar budaya Seluma.
Usulan ini masih dikaji oleh UPT Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah Bengkulu-Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma Farzian melalui Kabid Kebudayaan Yanda Gusmanti mengatakan, untuk saat ini patung perjuangan front Selatan Jenggalu tahun 1949 tersebut masih masuk kategori objek diduga cagar budaya (ODCB).
"Total ada 70 ODCB Seluma yang saat ini masih dilakukan kajian oleh UPT BPK wilayah Bengkulu-Lampung, salah satunya Monumen Pangeran Jenggalu ini," ujar Yanda.
Dijelaskannya persyaratan suatu bangunan atau peninggalan masuk cagar budaya adalah memiliki history yang dilengkapi bukti otentik yang menunjukan bahwa bangunan tersebut merupakan peninggalan sejarah.
"Didukung juga dengan dokumen dan pelaku atau saksi sejarahnya. Sehingga menguatkan bahwa bangunan tersebut benar memiliki history sejarah," jelas Yanda.
Hingga saat ini, Dikbud Seluma masih terus menggali nilai history dari objek diduga cagar budaya ini.
Sebagai penguat UPT BPK wilayah Bengkulu-Lampung dalam merekomendasi ODCB menjadi cagar budaya.
"Penetapan cagar budaya ini melalui SK Bupati, yang dasarnya rekomendasi UPT BPK wilayah Bengkulu-Lampung. Jika telah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka pemerintah daerah akan mengucurkan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaannya," ungkap Yanda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Patung-perjuangan-jenggalu-seluma.jpg)