Ibu di Jambi Setrika Anak
Kronologi Ibu di Jambi Tega Setrika Anak Tiri Hingga Kaki dan Tangan Melepuh
Ibu di Jambi Setrika Anak Kronologi seorang ibu berinisial N (31) tega seterika anak tiri hingga melepuh.
Editor:
Kartika Aditia
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Sosok Orang Bantu Ibu dan Anak di Jambi yang Ditahan Pihak RS Karena Belum Bayar Biaya Persalinan
Baca juga: Motif Lansia di Rejang Lebong Memilih Akhiri Hidup, Diduga Depresi karena Sakit
Baca juga: Aksi Emak-emak Ngaku Polisi Tak Terima Ditegur Serobot Jalan Hingga Hina Fisik Viral di Sosmed
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Ibu-di-Jambi-Tega-Setrika-Anak-Tiri-Hingga-Kaki-dan-Tangan-Melepuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.