Pilpres 2024

Momen Anies Baswedan Naik Motor ke Kantor Baintelkam Polri, Buat SKCK Syarat Daftar Pilpres 2024

Momen Anies Baswedan Naik Motor ke Kantor Baintelkam Polri, Buat SKCK Syarat Daftar Pilpres 2024

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar KompasTV
Kolase Anies Tiba di Baintelkam Polri. Momen Anies Baswedan Naik Motor ke Kantor Baintelkam Polri, Buat SKCK Syarat Daftar Pilpres 2024 

"(Prabowo) seminggu yang lalu (buat SKCK)" ucapnya.

Sebelumnya, di PKPU 3/2022 pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.

Kini dalam rancangan PKPU itu, jadwalnya diubah menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.

Artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres dipercepat sembilan hari. Sementara itu, waktu pendaftaran yang awalnya 37 hari dipersingkat menjadi enam hari.

Di samping itu, dalam Rancangan PKPU ini, penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada 13 November 2023.

Penetapan dilakukan usai KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kepada para capres-cawapres yang mendaftarkan diri.

Lalu, penetapan nomor urut capres-cawapres akan dilaksanakan pada 14 November 2023.

Sebagai informasi, ada tiga aturan yang diuji publik oleh KPU pada hari ini, yakni:

Revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rancangan PKPU tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura).

Ihwal rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden dalamnya juga berisi aturan pencalonan dan syarat calon.

"Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019," kata Hasyim ditemui di usai membuka uji publik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved