Ibu Paruh Baya di Bengkulu Nekat Jual Pil Samcodin untuk Penuhi Kebutuhan, Berujung Ditangkap Polisi

ibu paruh baya berinisial TG (54), warga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu nekat menjual pil samcodin tanpa izin edar.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO Polresta Bengkulu
Ibu paruh baya berinisial TG (54), warga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu nekat menjual pil samcodin tanpa izin edar saat diamankan di Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang ibu paruh baya berinisial TG (54), warga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu nekat menjual pil samcodin tanpa izin edar, berujung ditangkap polisi.

Pil samcodin yang diduga digunakan para anak muda dan remaja untuk mabuk tersebut, dijual oleh pelaku dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Apalagi saat ini pelaku sudah berstatus sebagai seorang ibu tunggal, dan hanya hidup dari hasil berjualan di warung manisan kecil-kecilan.

Dikatakan PS Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat.

Bahwa sering terjadi transaksi pil samcodin tanpa izin edar di kawasan Kebun Kenanga Kota Bengkulu.

Mendapati adanya laporan tersebut pihak kepolisian Satresnarkoba Polresta Bengkulu, langsung melakukan pengintaian ke TKP.

Kemudian pada hari Senin (25/9/2023) lalu Polresta Bengkulu, berhasil mengamankan TG di rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 10 box pil samcodin dari rumah pelaku.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kita berhasil mengamankan seorang wanita berinisial TG, dengan barang bukti 10 box pil samcodin," ungkap Tomy, Rabu (27/9/2023).

Dari pengakuan pelaku barang tersebut ia dapat dengan cara memesan secara online melalui aplikasi market place.

Sedangkan untuk sasarannya pelaku rata-rata menjual pil tersebut kepada remaja dan pemuda, yang bahkan masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.

"Jadi dia jual pil itu dengan harga Rp 10 ribu per 10 butir," kata Tomy.

Pelaku diketahui baru melakukan aksi penjualan pil samcodin, pada tahun 2023 ini karena tergiur keuntungannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved