Ibu Paruh Baya di Bengkulu Nekat Jual Pil Samcodin untuk Penuhi Kebutuhan, Berujung Ditangkap Polisi

ibu paruh baya berinisial TG (54), warga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu nekat menjual pil samcodin tanpa izin edar.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO Polresta Bengkulu
Ibu paruh baya berinisial TG (54), warga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu nekat menjual pil samcodin tanpa izin edar saat diamankan di Polresta Bengkulu. 

Dalam satu kali pembelian pil samcodin melalui online, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mencapai Rp 1 juta.

"Kalau dari pengakuan dia, baru tahun ini dan baru sebanyak 3 kali memesan secara online," ujar Tomy.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Baru 5 Bulan Menjabat, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Bengkulu Dimutasi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved