Ibu Paruh Baya di Bengkulu Nekat Jual Pil Samcodin untuk Penuhi Kebutuhan, Berujung Ditangkap Polisi
ibu paruh baya berinisial TG (54), warga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu nekat menjual pil samcodin tanpa izin edar.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO Polresta Bengkulu
Ibu paruh baya berinisial TG (54), warga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu nekat menjual pil samcodin tanpa izin edar saat diamankan di Polresta Bengkulu.
Dalam satu kali pembelian pil samcodin melalui online, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mencapai Rp 1 juta.
"Kalau dari pengakuan dia, baru tahun ini dan baru sebanyak 3 kali memesan secara online," ujar Tomy.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Baru 5 Bulan Menjabat, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Bengkulu Dimutasi
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
BPBD Ditarik, Warga Desa Lebong Tandai Bengkulu Utara Gotong Royong Bersihkan Longsor di Jalur Molek |
![]() |
---|
Rp 16 Ribu Per Bulan untuk BPJS TK Pekerja Rentan, Disnaker Kepahiang Targetkan Penerima Bertambah |
![]() |
---|
Reaksi Wali Kota Bengkulu, Ada Emak-Emak Pedagang Pantai Panjang Tagih Sewa Pondok Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Nasib Emak-Emak Pedagang Pantai Panjang Bengkulu yang Viral Karena Tagih Sewa Pondok Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Luapan Sungai Air Duku Rendam 92 Rumah dan Sawah Warga, BPBD dan PUPR Sampaikan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.