Rabu, 15 April 2026

OTT ASN BKPSDM

Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT

Mantan Kabid BKPSDM Seluma Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Penerbitan SK PPPK

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Mantan Kabid BKPSDM Kabupaten Seluma Cucu Wibowo divonis hukuman 4 tahun penjara, atas kasus suap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (27/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Kabid di BKPSDM Kabupaten Seluma, Cucu Wibowo divonis hukuman 4 tahun penjara, atas kasus suap penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2022.

Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (27/9/2023).

Menurut penilaian hakim, Cucu terbukti menerima suap atau pungli dalam perkara ini.

Dengan meminta uang sebesar Rp 300 ribu pada setiap Nakes, dengan modus akan mempercepat keluarnya SK para PPPK Nakes tersebut.

Dalam putusan hakim tersebut, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," ungkap Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, sembari mengetuk palu.

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, putusan hakim tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) Cucu, M Amirul Riansah mengatakan bahwa mereka belum menerima begitu juga putusan hakim.

Pasalnya Amirul masih meyakini bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan pungli PPPK Nakes seluma tersebut.

"Kami dari tim kuasa hukum keberatan dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kami tetap meyakini klien kami itu tidak bersalah," ujar Amirul.

Diketahui sebelumnya Cucu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Seluma pada tanggal 11 April 2023 lalu, atas dugaan suap atau pungli pengeluaran SK PPPK Nakes di Seluma.

Dengan total ada sebanyak 193 orang PPPK yang dimintai uang sebesar Rp 300 ribu per orang.

Baca juga: APBD-P Provinsi Bengkulu 2023 Disahkan, DPRD Ingatkan Jangan Terjadi Silpa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved