Buron 4 Bulan Mafia Tanah Rp 1,8 T Menyerahkan Diri, Bikin Polisi Kaget

Tonny Permana Mafia Tanah Rp 1,8 T Menyerahkan Diri ke Polisi, Usai Buron 4 Bulan

|
Tribunnews.com
ilustrasi uang : Pria berinisial TP merupakan mafia tanah senilai Rp 1,8 Triliun yang sempat buron dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pria berinisial TP merupakan mafia tanah senilai Rp 1,8 Triliun yang sempat buron dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Namun, TP berhasil mengagetkan banyak pihak termasuk Polda Metro Jaya setelah menyerahkan diri dan meminta untuk ditahan.

Padahal, sebelumnya TP sempat dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka mafia tanah bersengketa di wilayah Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa TP menyerahkan diri, bukan ditangkap.

Kuasa Hukum TP juga heran dengan sikap kliennya yang menyerahkan diri ke Polisi pada Jumat (29/9/2023) kemarin.

Baca juga: Kondisi Siswa SMP Korban Perundungan Cilacap, Sudah Bisa Tersenyum Meski Alami Patah Tulang Rusuk

"Dilakukan pemeriksaan di Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

TP tambah dia, mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Ade Safri menuturkan, TP datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Betul (TP datang sendiri untuk diperiksa) bukan ditangkap" jelasnya.

Dalam pemeriksaan ini, TP diminta untuk langsung ditahan usai diperiksa Polda Metro Jaya karena tidak menunjukan itikad baik selama proses penyidikan.

"Iya, harusnya (langsung) ditahan, karena dia ada beberapa kali dipanggil dia tidak memenuhi," ucap Aloys Ferdinand selaku kuasa hukum korban Muckhsin

Baca juga: Sosok Imam Mujahid, Kepsek SMPN Ponorogo Mintai Iuran Siswa Rp 1,7 Juta Untuk Beli Mobil Inova Baru

"Berarti kan ada niat buruk. Sampai pihak penyidik mengeluarkan DPO ditindaklanjuti red notice," sambungnya.

Ia menyakini bahwa TP ditangkap, bukan datang sendiri memenuhi panggilan.

Pasalnya, TP sudah ditetapkan sebagai DPO dan diterbitkan red notice.

"Artinya dijemput oleh penyidik di Imigrasi berkaitan dengan red noticenya dan langsung dibawa ke Polda," kata Aloys.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved