Remaja di Bengkulu Bobol Kosan Malah Apes Tak Temukan Barang Berharga, Kini Terancam 7 Tahun

Bobol Kosan Warga Pencuri di Bengkulu Apes Tak Temukan Barang Berharga, Kini Malah Diringkus Polisi

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polresta Bengkulu
ZA (16) Saat Ditangkap Polisi. Bobol Kosan Warga, Remaja di Bengkulu Apes Tak Temukan Barang Berharga, Kini Malah Diringkus Polisi 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bobol kosan warga Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pencuri di Bengkulu malah embat gitar dan celana jeans.

Hal ini dilakukan oleh ZA (16) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pada tanggal 2 Oktober 2023 kemarin.

Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kronologi kejadian bermula saat korban sedang tidak berada di kosannya, dan hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk beraksi.

Pelaku masuk ke dalam kosan dengan cara mencongkel pintu kosan milik korban, dan aksi tersebut dilakukan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya setelah berhasil masuk, tampaknya pelaku tidak menemukan adanya barang berharga dalam kosan korban.

Baca juga: Jambret di Bengkulu Ditangkap, Sudah Beraksi di 8 TKP, Sasar Korban Perempuan

Selanjutnya pelaku memutuskan untuk mengambil gitar, jam tangan, dan juga 2 buah celana jeans milik korban.

Korban baru mengetahui bahwa kosan miliknya dibobol pencuri, setelah diberitahu oleh teman kosannya.

Selanjutnya setelah dilihat kosan korban sudah benar sudah dibobol maling, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan ribu.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan di kawasan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Dari tangan pelaku, semua barang curian semuanya masih utuh, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Iy benar, hari Senin kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang masih berusia 16 tahun," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, Selasa (3/10/2023).

Dari pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan aksi pencurian, yang rencananya uang hasil pencurian akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved