Jambret di Bengkulu Ditangkap, Sudah Beraksi di 8 TKP, Sasar Korban Perempuan

Jambret yang beraksi di Kota Bengkulu, warga asal Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar inisial YP ditangkap polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
YP (23) warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pelaku jambret di 8 TKP berhasil diamankan polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jambret yang beraksi di Kota Bengkulu, warga asal Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar inisial YP ditangkap polisi.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Polresta Bengkulu bersama Polsek Ratu Agung ada 8 TKP tempat pelaku beraksi.

Di antaranya seperti di kawasan Jalan Batanghari, 2 kali di Kuburan Jenggalu, Kebun Tebeng, Belakang BIM, Air Sebakul, Simpang Kompi, dan Jalan Sungai Khayan.

"Jadi pelaku ini sudah beraksi si 8 TKP yang ada di Kota Bengkulu, dan dalam beraksi pelaku keliling, jadi sistemnya seperti hunting, ketika ketemu calon korban langsung beraksi," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Januri Sutirto, Selasa (3/10/2023).

Untuk korbannya biasanya pelaku mengincar korban yang semuanya adalah perempuan.

Terutama perempuan yang sedang sendirian, baik yang ada di atas kendaraan maupun yang sedang berjalan kaki.

Sedangkan waktu beraksi tidak ditentukan oleh pelaku, mereka beraksi siang maupun malam hari.

Tergantung dengan situasi dan juga kondisi calon korban yang akan dijambret oleh pelaku.

"Jadi rata-rata untuk korban dari pelaku ini rata-rata adalah perempuan, yang sedang berjalan sendirian," ujar Januri.

Sementara itu untuk barang-barang yang berhasil dijambret pelaku terdiri dari berbagai macam jenis.

Mulai dari handphone, tas berisi uang, perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.

Dari hasil penjambretan tersebut nantinya pelaku akan menggunakan uangnya untuk mabuk dan berfoya-foya.

"Pelaku merupakan residivis, dia ini pemain lama, yang memang sudah sering kali beraksi," kata Januri.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Tertipu Developer Perumahan, Warga Kota Bengkulu Lapor Polisi, Rugi Ratusan Juta

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved