Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah
Sosok Listiani Agustina, Selingkuhan Oknum TNI yang Sekongkol Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah
Sosok Listiani Agustina (48) jadi sorotan lantaran membubuh dan membakar jasad istri sah.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Listiani Agustina (48) jadi sorotan lantaran membubuh dan membakar jasad istri sah.
Diketahui, Listiani kini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya April 2023.
Ia diadili di Pengadilan Surabaya, Senin (2/10/2023)
Adapun aksi pembnihan tersebut tidak dilakukannya sendiri, namun bersama kekasihnya yang meruopakan oknum anggota TNI berinisal A yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Surabaya.
Untuk diketahui, korban bernama Pipiet adalah istri sah A.
Sedangkan sosok Listiani merupakan kekasih gelap A.
Baca juga: Selebgram Yoan Sandradyta yang Viral Dukung Pembakaran Hutan Akhirnya Minta Maaf
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa sempat dua kali diperingatkan oleh korban agar tidak mendekati A suaminya.
Namun terdakwa masih tetap berhubungan dengan suami korban.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni ekonomi.
Aksi pembunuhan terjadi 27 April 2023.
Korban dibunuh oleh suaminya dengan cara dipukul dan dijerat.
Siasat Licik Oknum TNI dan Selingkuhan Bunuh Istri Sah, Sempat Racuni 2 Kali
Adapun siasat oknum TNI dan selingkuhannya, Listiani Agustina dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sah.
Seperti yang diketahui, Listiani Agustina diadili di PN Surabaya, Senin (2/10/2023)
Listiani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai warga sipil.
Sementara Oknum TNI berinisial A menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
Pada persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa keduanya sempat 2 kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya yang berstatus sebagai istri sah A pada April 2023 lalu
Terdakwa dan suami korban dalam dakwaan JPU dijelaskan pada 14 April 2023 membeli racun Temix melalui aplikasi online dengan ponsel terdakwa.
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.
Baca juga: Ngaku Sering Dipalak Polisi, Pria di Jambi Video Call Anaknya Larang Jadi Polisi di Depan Polisi
Sementara percobaan pembunuhan kedua, racun cair coba dimasukkan dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.
Pada 27 April 2023, aksi pembunuhan akhirnya terjadi.
Nyawa korban dihabisi sendiri oleh A suaminya dengan cara dipukul dan menjerat leher sang istri.
Sempat Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Pelakor
Saat berhasil mengeksekusi sang istri A menghubungi Listiani yang berada di kawasan kawasan Pogot Baru Surabaya.
A meminta tolong kepada Listiani agar membantu untuk mengangkut jenazah Pipiet ke dalam mobil lantaran hendak dibuang.
Dalam perjalanan, kedua terdakwa kemudian membeli bensin 5 liter di kios. Bensin ini rencananya digunakan membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
Sebelum membuang jenazah korban, kedua terdakwa diketahui sempat melakukan hubungan badan dalam mobil di kawasan Kenjeran.
Adapun hal tersebut ini dilakukan dengan dalih untuk menenangkan diri.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.
Usai bersetubuh A dan selingkuhannya kemudian melanjutkan perjalanan hingga sampai di area persawahan di Dusun Belabe, Desa Alang-alang, Bangkalan.
Jenazah istri sahnya itu lantas dibuang dan dibakar oleh A.
Diberitakan sebmisteri identitas mayat perempuan yang dibakar di tepi sawah Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura mulai terkuak. Polisi mengungkap identitas perempuan yang diduga sedang hamil itu.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan korban adalah warga Wonokromo, Surabaya. Korban juga merupakan seorang ibu yang memiliki dua orang anak.
Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan otopsi di RSUD Bangkalan. Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Baca juga: Kronologi Selebgram Palembang Dukung Oknum Pembakar Lahan, Anggap Enteng Soal Kabut Asap
Baca juga: Misteri Hilangnya Nurvika Aulia Mahasiswi UM Purworejo, Pesan Terakhir Kirim Gambar Kaki Kotor
Baca juga: Wanita Muda Tersangka Kasus Korupsi Lab RSUD Rejang Lebong Ternyata Bekerja di Bank
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah
Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah
Sosok Listiani
Listiani Agustina
Oknum TNI
pembunuhan
Selingkuhan
istri sah
Kisah Tragis Pipiet Tewas Ditangan Suaminya Kopda A dan Selingkuhan, 2 Kali Diracun-Jasad Dibakar |
![]() |
---|
Alasan Kopda A Lakukan Hubungan Badan dengan Selingkuhan Saat Ingin Bakar Jasad istri: Biar Tenang |
![]() |
---|
Kopda Andrianto Sempat Lakukan Hubungan Badan dengan Selingkuhan Sebelum Bakar Jasad Istri Sah |
![]() |
---|
Teganya Kopda Andrianto Oknum TNI 2 Kali Racuni-Bunuh Istri yang Hamil Dibantu Selingkuhannya |
![]() |
---|
Pengakuan Listiani, Selingkuhan Oknum TNI Sekongkol Bunuh Istri Sah Gegara Terlalu Mengekang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.