Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah

Teganya Kopda Andrianto Oknum TNI 2 Kali Racuni-Bunuh Istri yang Hamil Dibantu Selingkuhannya

Teganya Kopda Andrianto Oknum TNI 2 Kali Racuni-Bunuh Istri yang Hamil Dibantu Selingkuhannya

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Anggota TNI Kopda Andrianto terbukti membunuh istrinya bersama dengan selingkuhannya, Listiano Agustina (48) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kejamnya Kopda Andrianto sudah dua kali racuni istrinya yang lagi hamil dan calon anaknya juga ikut tewas.

Oknum TNI bernama Kopda Andrianto tega membunuh dan membakar jasad istinya pada 27 April 2023.

Dalam melancarkan aksinya, Kopda A dibantu selingkuhannya yang bernama Listiani Agustina (48).

Kopda Andrianto telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Sementara Listiani Agustina (48) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023) lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa Listiani Agustina sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," paparnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pengakuan Listiani, Selingkuhan Oknum TNI Sekongkol Bunuh Istri Sah Gegara Terlalu Mengekang

Kemudian percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.

Kedua percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang berbeda tersebut gagal.

"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.

Dalam persidangan terungkap, motif Kopda Andrianto dan Listiani Agustina melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.

Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda Andrianto membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.

Kopda Andrianto kemudian memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," tuturnya.

Keduanya membawa jasad korban ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan menggunakan mobil.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved