Minggu, 10 Mei 2026

Bobol Kosan, Tukang Parkir di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Bobol kosan milik warga di kawasan Kelurahan Kebun Tebeng, tukang parkir di Kota Bengkulu ditangkap polisi.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/Polsek Ratu Agung
Bobol kosan milik warga di kawasan Kelurahan Kebun Tebeng, tukang parkir di Kota Bengkulu berinisial YU (23) ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bobol kosan milik warga di kawasan Kelurahan Kebun Tebeng, tukang parkir di Kota Bengkulu ditangkap polisi.

Aksi pencurian di kosan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial YU (23) yang merupakan warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu.

Sedangkan korbannya adalah Jumiati warga asal Desa Lubuk Durian Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Kronologi kejadian bermula saat korban ditelepon oleh salah satu teman kosannya, yang memberitahu jika kosan milik korban telah dibobol pencuri.

Mendengar informasi tersebut, korban langsung menuju ke kosan miliknya, dan benar bahwa kosan miliknya telah dibobol pencuri.

Saat diperiksa sang pencuri berhasil menggasak laptop milik korban yang memang ada di dalam kosan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai jutaan rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Mendapati adanya laporan tersebut pihak Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di kawasan Sumur Dewa Kota Bengkulu.

Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan pelaku, bersama barang bukti 1 unit laptop milik korban.

"Pelaku berinisial YU merupakan pelaku pencurian laptop milik warga Kebun Tebeng Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung, Edi H Purba, Rabu (4/10/2023).

Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku bukan pertama kalinya beraksi di wilayah Kota Bengkulu.

Pelaku ternyata juga pernah beraksi melakukan aksi jambret di kawasan Pantai Panjang dan juga Jalan Jenggalu Kota Bengkulu.

"Pelaku juga merupakan residivis atas kasus yang sama," kata Edi.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Pesan Gubernur Rohidin untuk Isnan Fajri, Sekda Provinsi Bengkulu yang Baru

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved