Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Kasus Jessica Wongso Dinilai Janggal, Hotman Paris Tantang Ahli Forensik Kimia Ungkap Teori Sianida

Hotman Paris menilai ada kejanggalan pada kasus kopi sianida yang menyeret nama Jessica Wongso.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com/IG Hotman Paris
Kolase Hotman Paris dan Jessica Wongso. Kasus Jessica Wongso Dinilai Janggal, Hotman Paris Tantang Ahli Forensik Kimia Ungkap Teori Sianida 

Kasus kematian Mirna Salihin yang menyeret Jessica Wongso ke jeruji besi kembali menjadi sorotan di media sosial.

Padahal, kasus ini sebelumnya sempat tenggelam kerena terjadi pada tahun 2016 lalu.

Terbaru Kaus kopi sianida yang menewaskan Mirna ini dijadikan film dokumenter Netflix dengan judul 'Ice Cold'.

Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus kematian Mirna Salihin hingga membuat nama Jessica Wongso menjadi pelakunya.

"Nasib Jessica apakah dengan berdasarkan keputusan dua alat bukti atau dengan putusan berdasarkan kemungkinan-kemungkinan, salah satu yang memberatkan Jessica adalah adanya pendapat dari seorang ahli forensik kimia yang bisa mengatakan bahwa sianida tersebut diletakkan sekitar 16.30 sampai jam 16.45 pada tanggal 6 Januari 2016," ujar Hotman Paris dilansir dari instagram @hotmanparisofficial, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya ahli forensik kimia itu baru memulai penelitian empat hari setelah Mirna Salihin meninggal dunia.

Tentu saja ini menjadi kejanggalan pernyataan yang disampaikan ahli forensik kimia tersebut.

"Padahal ahli tersebut baru mulai melakukan penelitian pada tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari kemudian setelah terjadi kematian,"

"Dan ahli tersebut membuat perhitungan penguapan (sianida) tersebut dihitung mundur per 24 jam, jadi tanggal 10,9,8 sampai dengan tanggal 6 akhirnya sampailah ahli tersebut mengatakan bahwa sianida tersebut diletakkan jam 16.30 kurang lebih jam segitu," jelasnya.

Hotman Paris pun mempertanyakan bagaiamana bisa hitungan 24 jam mundur itu bisa dijadikan seseorang menjadi tersangka.

"Pertanyannya kalau hitungan mundurnya itu adalah 24 jam, kan 24 jam itukan panjang. Bisa jam kedua jam ketiga, bisa ke jam 23,"

"Jadi bagaimana bisa menyimpulkan bahwa sianida tersebut dilakukan pada tanggal 6 Januari kurang lebih pukul 16.30 WIB, itu salah satu tantangan bagi para ahli kimia karena ini menyangkut nyawa orang," ungkapnya lagi.

Terakhir Hotman Paris menjelaskan jika perhitungan penguapan sianida yang dilakukan oleh ahli forensik bukanlah hitungan perjam, melainkan perhitungan penguapan per 24 jam yang dihitung mundur.

"Lagipula perhitungan ahli kimia yang disebutkan ini bukan perhitungan penguapan perjam. Tapi perhitungan penguapan per 24 jam mundur ke belakang, ini kan tidak pasti tapi orang dihukum puluhan tahun penjara," jelasnya.

Mencuatnya Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved