Pemuda di Bengkulu Bunuh Pacar

Pengakuan Pemuda di Bengkulu Tikam Pacar hingga Tewas saat Cekcok dengan Teman

Pengakuan Pemuda di Bengkulu Tusuk Sang Pacar Hingga Meninggal Saat Ribut di Warung Tuak

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaku berinisial SA (19) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu yang bunuh pacar sendiri diamankan polisi, Kamis (5/10/2023). 

Kejadian bermula saat pelaku berinisial SA alias MM (19) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu, sedang nongkrong di warung tuak.

Bersama dengan sang pacar berinisial AP (15) warga Bumiayu Kota Bengkulu dan teman lelaki pelaku RE (17) warga Betungan Kota Bengkulu.

Kemudian terjadilah cekcok mulut antara pelaku SA dan korban RE yang berujung keributan.

Dari keributan tersebut pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan ingin menusuk korban RE.

Namun pacar pelaku, yaitu AP mencoba untuk menghalangi malah tertusuk oleh pelaku di bagian ulu hati.

Pelaku yang semakin naik pitam karena salah tusuk, semakin menjadi dan melakukan pengejaran terhadap korban RE.

Selanjutnya pelaku juga sempat mendapatkan korban RE dan menusuk korban di bagian pinggang.

Usai kejadian pelaku sempat melarikan diri, dan kedua korban langsung dibawa oleh warga setempat ke rumah sakit.

Untuk AP yang merupakan pacar pelaku dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Sedangkan korban RE sudah mendapatkan perawatan dan sudah dibawa kembali ke rumah untuk mendapatkan perawatan di rumahnya.

Pada Kamis subuh sekitar pukul 05.05 WIB, pihak Kepolisian Polsek Lampung Melayu mendapatkan adanya laporan atas kejadian tersebut dari masyarakat.

Selanjutnya polisi langsung melakukan pengecekan ke TKP namun pelaku sudah melarikan diri.

Dari TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Kemudian pada Kamis pagi pihak keluarga pelaku ternyata langsung mendatangi Polsek Selebar Kota Bengkulu, untuk menyerahkan pelaku.

Lantaran TKP berada di kawasan Polsek Kampung Melayu, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Kampung Melayu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Tips Cara Membeli e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved