Marsiah Siram Rumah Tetangga Pakai Tinja

Masriah Emak-emak Siram Rumah Tetangga Pakai Tinja Kini Berulah Lagi Setelah Keluar dari Penjara

Masriah emak-emak asal Sidoarjo yang siram rumah tetangga pakai tinja, kini berulah kembali.

|
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/IG Memomedsos
Kolase foto Masriah. Masriah Emak-Emak Siram Rumah Tetangga Pakai Tinja Kini Berulah Lagi Setelah Keluar dari Penjara 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masriah emak-emak asal Sidoarjo yang siram rumah tetangga pakai tinja, kini berulah kembali.

Masriah merupakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Masriah memang sudah sangat lama mengganggu tetangganya yakni Wiwik Winarti.

Bahkan sebelumnya, Masriah telah dipenjara selama satu bulan dan sempat digugat Rp 1 Miliar karena ulahnya.

Kelakuan Masriah yang menggangu kenyamanan tetangganya ini terekam CCTV.

Bahkan dalam CCTV itu Masriah tampak mengejek dengan cara berjoget.

Video itupun diunggah akun instagram, @memomedsos, Rabu (11/10/2023).

Dalam video itu terlihat Masriah membuang sampah tepau di jalan depan rumah Wiwik meski tak tepat di depan rumahnya.

Terlihat sampah itu dibuang di sudut rumahnya hingga menjorok ke jalan yang bersebelahan dengan rumah Wiwik.

Jika sebelumnya Masriah tak mengejek, kini Masriah membuang sampah dan mengejek dengan cara berjoget usai membuang sampah di depan jalan Masriah.

Baca juga: Kronologi Oknum Dosen dan Mahasiswi di Lampung Kepergok Warga Lakukan Asusila

Diketahui jalan itu merupakan akses satu-satunya untuk ke rumah Wiwik dan merupakan gang buntu.

Wiwik menyebut Masriah membuang limbah sampah dapur itu hampir setiap pagi.

Wiwik mengaku sampah limbah dapur Masriah memiliki bau yang menyengat.

Namun, Wiwik berusaha tak menghiraukan aksi Masriah ini. Ia lelah menanggapi ulah Masriah yang seakan tak ada habisnya.

Tak hanya itu saja, ternyata ketika melakukan Renovasi rumah, Masriah sengaja mengadang kendaraan yang membawa material.

"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga, di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga, Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," ujar Mas'ud menantu Wiwik dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Masriah diketahui bebas dari penjara pada akhir Juni,Masriah pun menerima vonis satu bulan penjara pada 31 Mei 2023 karena terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada akhir Juni 2023, Masriah dinyatakan bebas murni. Ia juga disebut menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

Diketahui, Masriah melakukan hal serupa pada Wiwik yang merupakan tetangganya sudah bertahun-tahun lamanya yakni pada tahun 2017.

Warga Gelar Sukuran Saat Masriah Dipenjara

Ingat video viral emak-emak lemparkan tinja ke rumah tetangganya, kini pelaku mendekam di penjara, warga pun gelar syukuran.

Adalah Masriah warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo yang menjadi pelaku penyiraman tinja ke rumah tetangganya bernama Wiwik.

Masriah secara terus menerus membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya sendiri hingga Viral di media sosial.

Kini Masriah dijebloskan ke penjara dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara akibat aksinya itu.

Atas hukuman yang diterima oleh Masriah itu, sejumlah warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo menggelar syukuran pada Sabtu, (3/6/2023).

Momen syukuran warga Desa Jogosatru diunggah oleh akun Instagram @terangmedia.

Dalam unggahan tersebut, tampak ekspresi bahagia warga hadi di acara tasyakuran itu.

Terlihat sejumlah warga yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa menikmati hidangan tasyakuran tersebut.

Salah satu warga bernama Raffi (20) mengatakan, bahwa tasyakuran itu sengaja dibuat dalam rangka syukuran atas dipenjaranya Masriah.

"Ya ibu ibu sini lagi mengadakan tasyakuran atas dipenjaranya Masriah," ucap Raffi.

Ternyata aksi emak-emak siram air kencing ke rumah tetangganya tersebut bukan pertama kalinya.

Emak-emak bernama Masriah itu sudah melakukan tindakan yang merugikan itu sejak tahun 2017 lalu.

Dalam video singkat yang diunggah oleh akun Instagram @medsoszone, terlihat Masriah tengah berjalan disebuah gang membawa mangkok berisi sampah dan cairan yang merupakan air kencing.

Masriah yang saat itu memakai daster batik berwarna merah itu membawa mangkok tersebut ke arah rumah tetangganya pada siang hari.

Seketika isi mangkok yang berisi sampah dan air kencing itu disiram ke rumah tetangganya.

Setelah melakukan aksi, Masriah kemudian lari terbirit-birit ke rumahnya.

Aksi Masriah itu berhasil terekam kamera CCTV tetangga yang merupakan korban kebencian Masriah tersebut.

Tak hanya sekali, pada rekaman CCTV lainnya Masriah juga pernah melakukan hal yang sama pada malam hari.

Namun pada saat malam hari, Masriah hanya menyiramkan air kencing tanpa sampah didalamnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, ternyata Masriah melakukan tindakan menyiramkan air kencing ke rumah tetangganya itu ia lakukan sejak tahun 2017.

Diketahui, wanita bernama Masriah (56) itu merupakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Sedangkan tetangga yang rumahnya disiram air kencing itu adalah Wiwik. Tak hanya menyiram air kencing, Masriah juga disebut kerap melemparkan sampah dan air comberan ke rumah Wiwik.

Bahkan kasus ini sudah tiga kali dimediasi tingkat RT namun tak kunjung selesai, Masriah terus melakukan hal yang sama.

Saat mediasi, Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Adapun alasan Masriah melakukan perbuatan itu karena berniat membeli rumah Wiwik dengan harga yang murah.

Awalnya rumah yang ditempati oleh Wiwik tersebut merupakan rumah adik Masriah. Namun rumah itu dibeli oleh Wiwik.

Masriah berencan aingin membeli rumah itu. Ia ingin Wiwik merasa tidak betah dan nyaman dirumah tersebut sehingga ia menjualnya dengan harga murah kepada Masriah.

Hal itu kemudian membuat tetangganya bernama Wiwik tersebut melaporkan Masriah ke polsek setempat.

Kini Masriah mendapatkan ganjaran perlakuannya dengan dipenjaran selama satu bulan.

Ganggu renovasi

Rumah Wiwik saat ini sedang merenovasi rumahnya berkat bantuan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Renovasi ini dilakukan karena adanya kerusakan akibat perbuatan Masriah.

Berdasarkan pengamukan menantu Wiwik, Nur Mas'ud, Masriah berusaha menghalangi jalan menuju rumahnya dengan berbagai cara.

Akibatnya, kendaraan pengangkut material kesulitan untuk menuju rumah Wiwik.

"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga," kata Mas'ud, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

"Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," sambungnya.

Namun, Mas'ud enggan menegur tetangganya itu untuk menghindari konflik. Ia juga melaporkan ulah Masriah tersebut kepada Bupati Sidoarjo.

Bebas penjara akhir Juni

Kasus penyiraman air kencing ke rumah tetangga ini sempat ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial beberapa bulan lalu.

Dalam banyak video beredar, tampak Masriah tertangkap kamera CCTV beruang kali menyiram air kencing ke rumah Wiwik.

Tak tanggung-tanggung, aksi itu dilakukannya sejak bertahun-tahun lalu, yakni pada 2017.

Dengan menyiram air kencing itu, Masriah berharap agar Wiwik tidak betah tinggal di rumah tersebut dan menjual rumahnya.

Masriah pun menerima vonis satu bulan penjara pada 31 Mei 2023 karena terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada akhir Juni 2023, Masriah dinyatakan bebas murni. Ia juga disebut menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

Sempat digugat Rp 1 miliar

Usia bebas dari tahanan, pihak keluarga Wiwik melayangkan gugatan perdata terhadap Masriah pada awal Juli 2023.

Gugatan ini dilayangkan untuk memberi efek jera kepada Masriah agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Agar dia (Masriah) jera. Bahkan kalau dia melakukan lagi, kami langsung laporkan ke polisi karena dia sudah berjanji," kata Mas'ud, dikutip dari Kompas.com (3/7/2023).

Menurut Mas'ud, tindakan penyiraman air kencing sangat merugikan keluarganya. Karenanya, ia menuntut Masriah membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

"Cat dinding rusak, setiap hari kami juga harus membeli pembersih dinding," ujarnya.

Baca juga: Sosok ES Anak Kapolsek Berastagi Diduga Hamili Pacar, Ternyata Oknum ASN di Lampung Tengah

Baca juga: Curhat Pilu Wanita Ngaku Dihamili Anak Kapolsek Berastagi yang Tak Mau Tanggung Jawab

Baca juga: Pelantikan PAW 2 Anggota DPRD Seluma Digelar Pekan Depan

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved