Wanita di Kupang Dianiya Hingga Tewas
Siasat Licik Pria di Kupang Bunuh Pacar yang Hamil, Sebut Korban Dirudapaksa Orang Tak Dikenal
Siasat licik AA (38), pria warga Jalan Kusambi III RT 22 RW 03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
TRIBUNBENGKULU.COM - Siasat licik AA (38), pria warga Jalan Kusambi III RT 22 RW 03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai habisi nyawa sang pacar.
Diketahui sang pacar berinisal DIA (33) sedang dalam kondisi hamil.
AA dan DIA merupakan sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak. Polisi memastikan keduanya belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.
Keduanya tinggal di rumah di RT 02 RW 03 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Penganiayaan yang menewaskan korban terjadi pada Minggu (8/10/2023). Sekitar pukul 18.00 Wita, AA pulang ke rumah dan menemukan korban DIA tertidur.
Baca juga: Aksi Bullying Siswa MTs 2 Bengkulu Utara, Kepsek: Sepakat Berdamai Tapi Tetap Ikuti Proses Hukum
Penganiayaan yang menewaskan korban terjadi pada Minggu (8/10/2023). Sekitar pukul 18.00 Wita, AA pulang ke rumah dan menemukan korban DIA tertidur.
AA kemudian membangunkan AA dan memintanya untuk pergi membeli kopi di kios depan rumah. Setelah itu keduanya sempat bertengkar dan pelaku menuduh korban berselingkuh.
Namun korban membantah tuduhan itu. Bantahan tersebut membuat amarah pelaku memuncak dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung lapor ke polisi.
Kepada polisi, pelaku sempat berpura-pura kekasihnya tewas dirudapakasa orang tak dikenal. Namun setelah diselidiki, terungkap pelaku yang membunuh korban.
"Berdasarkan bukti awal yang cukup, AA ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan penahanan yang akan dikeluarkan pada sore ini," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/10/2023).
Dari lokasi, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk diotopsi.
Kronologi
Kronologi wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ida Anabanu (23) diduga dianiaya pacar hingga tewas gegara cemburu buta.
Diketahui, korban tewas lantaran diduga dianiaya oleh pacarnya sendiri berinisial AA (38), Minggu (08/10/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Adapun insiden tersebut terjadi di rumah korban RT 002 RW. 003 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Nasib Pilu Wanita Muda Kondisi Hamil di Kupang Dianiaya Pacar Hingga Tewas Hanya Perkara Cemburu
Keduanya tinggal serumah meski belum menikah, bahkan saat kejadian korban diduga sedang dalam kondisi hamil.
Kejadian bermula saat pelaku baru saja pulang bekeja dan mendapati kekasihnya dalam kondisi tidur.
Kendati demikian, AA membangunkan dan menyuruh Ana untuk membeli kopi di warung dekat rumah.
Namun keduanya malah terlibat pertengkaran gegara pelaku cemburu buta dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.
Sontak Ana langsung membantahnya dan menyulut amarah AA dan berujung tindak penganiyaan hingga korban tewas.
Sementara itu tetangga korban, Hany Lay yang mendengar keributan pun akhirnya langsung menelepon salah satu rekannya bernama Rinto Mbatu untuk diajak ke kediaman pelaku.
Saat tiba di rumah AA, Hany dan Rinto mendapati kondisi korban sudah meninggal dunia.
Pasca kejadian pihak aparat Polres Kupang bersama penyidik Reskrim langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
Sementara korban segera dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
"Terkait perkembangan penyidikan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk berkoordinasi dengan pihak RSUD Prof Dr. W.Z Yohannis Kupang, terkait kematian korban," terang Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/10/2023).
Dari tempat kejadian, polisi telah menyita beberapa barang bukti dan menetapkan AA sebagai tersangka.
AA ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan berat.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat penetapan tersangka dengan nomor : S.Tap/66/RES.1.6./2023/ Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.
"Kami sudah tetapkan AA sebagi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang sudah kami kantongi," terang Elpidus.
Baca juga: Ada Layanan Daycare di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Ini Tujuan dan Manfaatnya
Baca juga: Dorong UMKM Kuasai Pasar Ekspor, Ini Kisah Perjuangan Pengusaha Sepatu Asal Bogor Bareng Shopee
Baca juga: Perbaikan Jalan Desa Langgar Jaya Kepahiang Batal, Usulan Inpres Hanya Disetujui 2 Ruas Jalan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.