Dugaan Korupsi di Kementan RI

Deretan Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi hingga Ajukan Praperadilan

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

|
Editor: Kartika Aditia
DOK KEMENTAN RI/TribunTimur
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Deretan Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi hingga Ajukan Praperadilan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Adapun penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka diumumkan KPK, Rabu (11/10/2023)

Kendati demikian, saat KPK mengumumkan status tersangka, SYL sedang berada di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui, sebelumnya KPK menggeledah rumah dinas, kantor dan rumah pribadi SYL.

Berikut deretan fakta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka:

1. SYL Diduga Tarik Uang Ribuan Dollar AS dari Anak Buah

Dalam kasus ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo mengarahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta mengumpulkan uang di lingkup eselon I yakni para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Baca juga: SHD Dosen UIN Lampung yang Digerebek Berduaan Bareng Mahasiswi Ternyata Dosen Non PNS

Uang hasil korupsi itu diduga dipakai SYL untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit dan mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

2. Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

3. AJukan praperadilan

Atas penetapan tersangka oleh KPK itu, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved