Dugaan Korupsi di Kementan RI

Deretan Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi hingga Ajukan Praperadilan

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

|
Editor: Kartika Aditia
DOK KEMENTAN RI/TribunTimur
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Deretan Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi hingga Ajukan Praperadilan 

Gugatan praperadilan itu diajukan SYL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.


"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/ 2023 ).

Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

4. SYL Berada di Makassar Saat Diumumkan Jadi Tersangka

Saat KPK mengumumkan status tersangka, SYL tidak berada di Jakarta, melainkan berada di kampung halamannya di Makassar.

Pihak keluarga mengatakan SYL berada di Makassar untuk menjenguk ibunya yang tengah sakit.

Hal itu pula yang membuat SYL tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Rabu pagi.

Demikian diungkap keponakan SYL, Devo Khadafi, dan juga sebagai perwakilan keluarga.

Setelah menjenguk ibunya, SYL kemudian kembali ke Jakarta pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 21.40 WITA.

SYL pergi meninggalkan rumah dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk kembali ke Jakarta.

5. Reaksi Keluarga Besar SYL

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved