Anak Anggota DPR Aniaya Wanita

Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Gregorius Ronald Tannur (31) kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/Wartakotalive.com
Kolase Foto Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur Terancam Hukuman 15 Tahun Pejara Usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Polisi Sebut Ada Unsur Sengaja 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gregorius Ronald Tannur (31) kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Usai polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan Dini tewas, kini Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Polisi meyakini Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Hendro dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (12/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," lanjutnya

Akibat diterapkannya, Pasal 338 KUHP, Ronald terancam hukuman penjara 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik. Kemudian beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," jelas Hendro

Ia menyampaikan terdapat unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

Baca juga: Sosok Oknum TNI di Sikka Marah ke Polisi Gegara Ditegur Tak Pakai Helm, Ternyata Berpangkat Pratu

Adapun reka adegan ulang itu digelar di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

Kendati demikian, dari lima lokasi tersebut terdapat tiga tempat dimana Ronald berulang kali menganiaya kekasihnya itu.

Namun tindak penganiayaan yang paling banyak dilakukan yakni di lift.

Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh dalam posisi terduduk, kemudian memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.

Tak hanya sampai disitu, Ronald sempat melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini yang tergeletak di lantai bassment jadi terseret sejauh 5 meter.

Ketika tersangka mengendarai mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban," pungkasnya

Dari reka ulang tersebut jelas memperlihatkan bahwa Ronald berkali-kali menganiaya Dini.

Pengakuan Orangtua Dini

Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti, wanita yang tewas dianiaya anak anggota DPR akui ditawari uang damai agar bisa mengurangi hukuman dari Ronald Tannur.

Hal ini dibeberkan oleh Dimas Yemahura, sebagai kuasa hukum keluarga Dini.

Pengakuan inipun viral di media sosial, salah satunya diunggah di akun instagram @lambe turah, Kamis (12/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Dimas mengatakan jika pihak keluarga mengaku ada orang yang menawarkan mereka uang damai agar bisa meringankan hukuman dari Ronald Tannur.

"Dalam video ini saya dan keluarga korban Dini Sera Afrianti menyampaikan kami menolak segala bentuk pemberian apapun, apakah itu santunan, apakaha itu uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya prose hukum yang berjalan,"

"Artinya jika ingin memberikan santunan ataupun tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," ungkap Dimas dilansir dari instagram @lambe turah, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, sebagai seorang yang dikenal oleh publik, pihak keluarga pelaku seharusnya memiliki moril dan menaati aturan yang berlaku.

Terlebih seharusnya pihak keluarga pelaku tidak mendatangkan orang lain untuk memberikan uang damai agar hukuman ronald Tannur bise berkurang.

Bahkan menurut Dimas, pihak keluarga ternyata dimintai nomor rekening namun tidak boleh diberi tahu dengan pihak kuasa hukum.

"Bila terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pihak keluarga dari korban Dini mengaku jika dirinya ketika itu didatangi oleh seorang bernama Fauzi sebagai perantara yang mengaku dari pihak PKS

"Katanya dari si PKS ini satu komisi sama ayahnya Ronald ini, nyuruh ke dia katanya datangin rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami gitu, jangan ada yang tau bahwa keluarga Ronald datang ke rumah gitu, kejadiannya itu Selasa (10/10/2023) keluarga ingin Ronald Tannur dihukum seberat-beratnya," jelasnya.

Edward Tannur Dinonaktifkan PKB

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini anak Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur jadi tersangka kasus penganiayaan pacar hingga tewas.

Kasus tersebut membuat nama Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI ikut disorot.

Kini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.

Adapun penonaktifan tersebut dilakukan agar Edward Tannur bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya.

“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin.

lebih lanjut hasunudin menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ia lantas memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ujar Hasanuddin.

Kronologi Penganiayaan Berujung Tewas

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial DSA diberitakan meninggal usai dianiayaoleh anak anggota DRR RI.

Kronologi wanita yang merupakan TikTokers cantik bernama Dini Sera Afrianti (DSA) di tempat karaoke di Surabaya terbilang cukup sadis.

DSA berusia 29 tahun diduga dianiaya anak anggota DPR RI berinsial R (31). Ia dianiaya hingga berujung pada kematian.

Pengacara DSA, Dimas Yemahura mengungkapkan korban diajak oleh R untuk karaoke di Blackhole KTV.

Namun sekitar pukul 00.00 WIB tengah malam, R melakukan penganiayaan sadis terhadap Dini.

Wanita itu ditendang dan dipukuli oleh R di ruang karaoke.

Aksi R ternyata disaksikan oleh teman-teman Dini dan R yang juga ikut karaoke.

Namun, mereka diduga tidak berusaha menolong korban.

"Saksinya (penganiayaan) ada. Ada teman-teman (korban dan pelaku) yang di room karaoke kan. Penganiayaan dimulai di room itu, (korban) sudah ditendang dipukul," kata Dimas saat berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (5/10/2023).

Keduanya kemudian cekcok panas sepanjang lobby Blackhole KTV hingga parkiran.

Puncaknya, penganiayaan R kepada Dini semakin brutal begitu sampai di parkiran.

Dini diduga sempat diseret pelaku, bahkan tangan korban juga dilindas mobil oleh pelaku.

Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan jenazah, di mana tangan korban ditemukan bekas ban mobil.

"Jadi (korban) sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga (korban) dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu," jelas Dimas.

Penganiayaan yang dilakukan R secara bertubi-tubi itu membuat Dini akhirnya terkapar.

Bukannya berusaha menolong, pelaku malah menggotong tubuh Andini dan memasukkannya ke bagasi mobil.

Baca juga: Pasutri di Bogor Bantah Tudingan Hadang Truk Gegara Gagal Jadi Ketua RT, Kini Alami Trauma

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved